BATU BARA | Delinews24.net – Pertambangan Galian C Ilegal yang berlokasi di Belakang Singapore Land Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diminta stop. Pasalnya galian c ilegal tersebut, semakim bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum wilayah Polres Batu Bara. Selasa 11 Maret 2025.
Mengacu pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup wajib memiliki izin pertambangan.
Jika tidak memiliki izin patut dinyatakan ilegal menikmati usaha tanpa memiliki kualifikasi pertambangan, dan sesuai Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain itu, diminta Dinas PMPTSP dan Satpol PP Batu Bara agar melakukan penyetopan kegiatan pertambangan galian c ilegal tersebut.
Rusaknya jalan akibat konvoi kenderaan truk Cold Diesel yang bermuatan tanah dari Galian C itu, sehingga lingkungan berdampak corok, pencemaran udara, dan kesehatan bagi pengguna jalan umum di Jalinsum Sei Balai sekitar.
Samping itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay, SH. MH tak bersedia di konfirmasi terkait adanya kegiatan galian c ilegal di belakang singapore land Dusun I Desa Perjuangan Kec Sei Balai, konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respeck mulai dari pukul 14.30 s.d pukul 17.15 Wib dan tak memberikan kebenaran apa yang disampaikan oleh kabiro detiknews.
Kami menduga Kasat Reskrim Polres Batu Bara elergi terhadap wartawan ketika di konfirmasi.
Untuk itu, dimintakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut agar melakukan Evaluasi kepada pengusaha pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Senada kepada Bapak Kapoldasu agar mengevaluasi kinerja Kapolres, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, terkait bebasnya operasi pertambangan galian c ilegal diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Dampak pada pertambangan galian c ilegal dikwatirkan terjadi abrasi yang tidak diduga-duga oleh penduduk di Proyek Small Holder Unit II/BB Dusun I Desa Perjuangan, dengan akibat tidak ada lagi perlindungan saat angin kencang serta curah hujan tinggi, cetus Warga (S7).