Example floating
Example floating
Agraria

Gandeng 619 Taruna STPN, Kementerian ATR/BPN Percepat Pemutakhiran Data Sertipikat Lama

570
×

Gandeng 619 Taruna STPN, Kementerian ATR/BPN Percepat Pemutakhiran Data Sertipikat Lama

Share this article
Kabag PMHAL Biro Humas: Komunikasi Publik Kunci Sukses KKN Tematik STPN di Masyarakat

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk menyukseskan pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang akan dimulai pada 9 Februari 2026.

Dalam pembekalan yang berlangsung di Pendopo STPN, Sleman, Rabu (04/02/2026), Kepala Bagian PMHAL Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada cara mahasiswa berkomunikasi dengan warga.

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa tidak hanya menjelaskan prosedur, tetapi memastikan pesan tersebut relevan bagi warga,” tegas Bagas.

Fokus Restorasi Data Pasca-Bencana Sebanyak 619 Taruna/i yang terbagi dalam 80 kelompok akan disebar ke empat provinsi, yaitu DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara, fokus utama KKN adalah restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Bagas menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini merupakan langkah negara dalam melindungi hak masyarakat di era digital. Ia memastikan bahwa proses digitalisasi ini tidak akan membatalkan sertipikat lama yang sudah dimiliki warga.

“Sertipikat lama tetap sah secara hukum. Namun, karena dulu diterbitkan manual, kini perlu diintegrasikan ke sistem digital agar sesuai dengan kondisi lapangan terkini dan lebih aman,” jelasnya.

Edukasi Melalui Media Sosial Selama 85 hari di lapangan, para Taruna/i tidak hanya melakukan pendataan teknis, tetapi juga berperan sebagai duta komunikasi. Didampingi oleh perangkat desa setempat, peserta KKN diwajibkan memproduksi konten edukatif melalui media sosial untuk mendiseminasikan hasil kerja nyata mereka.

Pegawai Biro Humas dan Protokol, Nanda Iffa Chaerunnisa, turut hadir memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan media sosial agar pesan mengenai keamanan hak atas tanah dapat tersampaikan secara luas dan transparan.

“Kolaborasi ini adalah upaya kita bersama untuk mengamankan hak atas tanah masyarakat, baik untuk hari ini maupun masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo.

Example 120x600