delinews24.net – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memperkuat mitigasi konflik agraria dan penyelesaian sengketa pertanahan. Sinergi ini dipertegas dalam pertemuan antara Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu (20/05/2026).
Kolaborasi lintas instansi ini berfokus pada pencegahan kesalahan administrasi maupun yuridis yang berpotensi memicu sengketa hukum sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kawal Proyek Strategis Nasional dan Lahan Tol
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menegaskan bahwa koordinasi melekat dengan korps adhyaksa merupakan instrumen kunci untuk membangun tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di Sumatera Utara. Salah satu agenda mendesak yang dikawal bersama adalah pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Dukungan Kejaksaan Tinggi dan jajaran Kejaksaan Negeri sangat kami harapkan, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara. Kita ingin memastikan seluruh tahapan berjalan on the track dan bebas dari risiko hukum,” ujar Sri Pranoto.
Selain proyek infrastruktur, kedua lembaga sepakat memberikan atensi khusus pada penyelesaian tumpang tindih penguasaan lahan, klaim sepihak masyarakat, serta legalitas hak atas tanah pada aset-aset milik PTPN dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya yang tersebar di wilayah Sumut.
Percepatan Sertipikasi Aset Daerah dan Tanah Wakaf
Pertemuan strategis ini juga menelurkan komitmen bersama untuk mempercepat program sertipikasi massal terhadap tiga sektor aset utama:
- Aset Pemerintah Daerah: Akselerasi sertipikasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota demi mewujudkan tertib administrasi dan pengamanan hukum barang milik daerah.
- Aset Keagamaan: Percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Sumatera Utara guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi gugatan atau konflik sosial di masa mendatang.
BPN menilai dukungan Kejati Sumut dari aspek pengamanan hukum (legal security) akan menjadi katalisator penting bagi jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) di tingkat daerah dalam mengeksekusi program sertipikasi tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pesan Tegas Kajati
Merespons hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memitigasi risiko, menyelamatkan aset negara, serta memberikan pertimbangan hukum secara komprehensif.
Namun demikian, Kajati Muhibuddin juga menyelipkan pesan normatif yang tegas kepada seluruh fungsionaris dan petugas agraria di jajaran ATR/BPN Sumatera Utara agar tetap menjaga integritas di tingkat tapak.
“Kami meminta seluruh jajaran ATR/BPN di Sumatera Utara untuk selalu bekerja dengan baik, benar, dan disiplin mengikuti setiap tahapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketelitian di awal adalah benteng terbaik agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Muhibuddin.













