Example floating
Example floating
NASIONAL

Jaga Stabilitas Tata Niaga Sawit, PTPN IV PalmCo Borong 1 Juta Ton TBS Petani

308
×

Jaga Stabilitas Tata Niaga Sawit, PTPN IV PalmCo Borong 1 Juta Ton TBS Petani

Share this article
Harga Sawit Swadaya Anjlok Rp 2.400, Petani Mitra BUMN Justru Untung hingga Rp 3.800 per Kg

Jakarta|delinews24.net  — Polemik penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi sorotan setelah harga anjlok dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS di bawah harga acuan pemerintah daerah.

Penurunan harga ini dipicu oleh kepanikan sebagian pelaku industri pasca-transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian TBS di bawah harga resmi. Dampak terparah dirasakan oleh petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan petani.

“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” tegas Sudaryono dalam rapat koordinasi lintas sektoral akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, jika terbukti melanggar Permentan, perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, Kementan akan menggandeng Satgas Pangan.

Serapan PTPN Tetap Stabil

Di tengah gejolak tersebut, PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo (sub holding PTPN III Persero) memastikan tetap melakukan penyerapan TBS dari petani dan mitra secara normal. Hingga April 2026, perusahaan telah menyerap 1,03 juta ton TBS, naik 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan peningkatan serapan ini sejalan dengan standar mutu yang dijaga, dengan rendemen CPO mencapai 18,69 persen.

“Keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit,” ujar Jatmiko.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan bahwa BUMN sawit berperan sebagai jangkar stabilitas harga di tengah gejolak pasar.

“Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” katanya.

Kemitraan Jadi Pelindung Petani

Harga TBS ditetapkan melalui tim perumus harga tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani. Mekanisme ini memberikan perlindungan lebih baik bagi petani yang tergabung dalam kemitraan.

Suparman, Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengatakan anggotanya tidak terdampak signifikan. Saat harga TBS petani swadaya sempat jatuh ke Rp2.400 per kilogram, anggota koperasi tetap memperoleh harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Rp3.781–Rp3.841 per kilogram untuk tanaman umur 10–20 tahun.

“Karena posisi kami adalah mitra resmi, gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam,” ujar Suparman.

Senada dengan itu, Hadiyanto, Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menyatakan anggotanya masih mendapatkan selisih harga yang lebih baik hingga Rp600–Rp1.000 per kilogram dibandingkan pabrik swasta.

“Di saat petani swadaya sangat terimbas dengan anjloknya harga, kami masih tersenyum,” katanya.

Kasus penurunan harga TBS kali ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata niaga sawit serta perluasan program kemitraan untuk melindungi petani swadaya dari fluktuasi harga yang ekstrem.

Example 120x600