Delinews24.net
Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi merupakan satu kasus penipuan besar di Indonesia yang menghebohkan pada tahun 2016. Dimas Kanjeng, seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang, berhasil menipu ribuan orang dengan modus ini dan melibatkan dana hingga miliaran rupiah.
Nama asli Dimas Kanjeng adalah Taat Pribadi, lahir di Probolinggo, Jawa Timur. Sejak awal, ia sudah dikenal sebagai orang yang memiliki pengaruh di lingkungannya, ia berasal dari keluarga biasa. Pada pertengahan 2000-an, Taat mulai dikenal sebagai tokoh spiritual di Jawa Timur setelah mendirikan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo. Di padepokan ini, ia mengklaim memiliki kekuatan spiritual dan kemampuan supranatural, termasuk kemampuannya untuk menggandakan uang.
Ajaran Dimas Kanjeng menarik perhatian banyak orang, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Ia mengklaim bahwa dengan mengikuti ritual tertentu dan memberikan sejumlah uang sebagai “mahar” atau sumbangan, orang-orang dapat menggandakan kekayaan mereka dalam waktu singkat. Klaim inilah yang menjadi daya tarik bagi para pengikutnya, yang kemudian menjadikan Dimas Kanjeng sebagai sosok yang sangat segani di lingkungannya.
Modus utama Dimas Kanjeng adalah penggandaan uang. Ia mengaku mampu melipatgandakan uang dengan cara-cara ajaib, tetapi syaratnya, para pengikut harus memberikan uang dalam jumlah tertentu sebagai “mahar” atau dana awal. Mahar ini dikatakan diperlukan untuk memulai proses penggandaan, dan semakin besar jumlah mahar, semakin besar pula uang yang akan digandakan. Dalam aksinya, Dimas Kanjeng memperlihatkan “demonstrasi” menggandakan uang di depan para pengikutnya, sering kali dengan menampilkan tumpukan uang secara tiba-tiba yang diyakini sebagai hasil dari kekuatannya.
Para korban, yang sebagian besar datang dari berbagai wilayah di Indonesia, sangat percaya pada kekuatan Dimas Kanjeng karena ia berhasil membangun citra sebagai orang suci yang memiliki kekuatan mistis. Beberapa korban bahkan merupakan tokoh masyarakat, pejabat, dan pengusaha. Para pengikut ini terus memberikan uang kepada Dimas Kanjeng dengan harapan bahwa kekayaan mereka akan bertambah, tetapi kenyataannya, uang tersebut tidak pernah digandakan.
Menurut laporan, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan oleh Dimas Kanjeng mencapai ratusan miliar rupiah
Padepokan Dimas Kanjeng, yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi pusat kegiatan spiritual. Padepokan ini menjadi tempat bagi ribuan pengikutnya untuk melakukan berbagai ritual yang diklaim dapat mendatangkan rezeki berlimpah. Selain itu, Dimas Kanjeng juga memanfaatkan padepokan tersebut untuk memperkuat citranya sebagai orang suci dan pemimpin spiritual.
Menurut penyelidikan, pembunuhan Abdul Gani dan Ismail dilakukan atas perintah Dimas Kanjeng karena mereka dianggap sebagai ancaman yang dapat membocorkan rahasia dan menghancurkan kredibilitasnya di depan para pengikutnya.
Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ini setelah beberapa bukti dan saksi berhasil ditemukan. Pada akhir 2016, Dimas Kanjeng ditangkap atas tuduhan keterlibatannya dalam dua kasus pembunuhan tersebut.
Pada 2018, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memutuskan bahwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah atas tindakan penipuan. Ia dijatuhi hukuman penjara 18 tahun atas kejahatan tersebut. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan atas keterlibatannya dalam pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Banyak korban yang mengalami trauma akibat kerugian besar yang mereka alami. Beberapa di antaranya mengalami depresi, kehilangan harta benda.Dalam kasus Dimas Kanjeng, janji akan kekayaan yang cepat ternyata justru menjadi bencana bagi banyak orang.
Referensi:
“Penipuan Penggandaan Uang Dimas Kanjeng.” Tempo.co, 2016.
“Vonis Kasus Dimas Kanjeng: 18 Tahun Penjara.” Kompas.com, 2018.
“Pembunuhan Mantan Pengikut Dimas Kanjeng Terungkap.” Detik.com, 2016.
“Proses Hukum Dimas Kanjeng Terkait Penipuan dan Pembunuhan.” BBC Indonesia, 2018.