delinews24.net – Mulai Senin (1/8/2025), pemerintah Indonesia memberlakukan terobosan baru dalam proses kedatangan internasional. Seluruh penumpang yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Surabaya), dan I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Pelabuhan Internasional Batam, kini wajib mengisi deklarasi kedatangan secara digital melalui aplikasi All Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi layanan digital untuk menyederhanakan proses kedatangan, menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, mudah, dan aman bagi setiap traveler.
Melalui aplikasi All Indonesia, penumpang dapat mengisi seluruh formulir deklarasi yang mencakup keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform terpadu. Pengisian dapat dilakukan maksimal tiga hari sebelum tiba di Indonesia atau setelah mendarat, secara gratis.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut kehadiran All Indonesia sebagai sebuah lompatan besar. “All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang—baik perorangan maupun grup—termasuk lansia, difabel, dan anak-anak,” ujar Yuldi dalam rilis resmi, Minggu (31/8/2025).
Dukungan juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Ia menekankan bahwa terobosan ini tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang, tetapi juga pada kecepatan arus barang. Integrasi ini menghapuskan kewajiban pengisian electronic Customs Declaration (e-CD) secara terpisah, karena seluruh proses kepabeanan telah tergabung dalam satu aplikasi.
Dari perspektif kesehatan, Kementerian Kesehatan menilai integrasi deklarasi kesehatan dalam All Indonesia merupakan bagian krusial dari sistem kewaspadaan dini nasional. Aplikasi ini memungkinkan deteksi dini yang lebih cepat terhadap potensi masuknya penyakit menular, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk barang pribadi. Penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya juga harus mendeklarasikannya melalui aplikasi. Data yang terkumpul akan membantu otoritas karantina dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus menjaga ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Bersamaan dengan peluncuran wajib di empat pintu masuk utama tersebut, uji coba aplikasi akan diperluas ke seluruh bandara internasional, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Darat (PLBD) di Indonesia.
Yuldi Yusman juga mengimbau partisipasi aktif seluruh penumpang. “Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” tegasnya.
Formulir deklarasi dapat diakses melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).