Jakarta|delinews24.net – Sektor tata ruang dan agraria memegang peranan krusial sebagai fondasi utama dalam menyukseskan program-program strategis nasional di era pemerintahan baru. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa seluruh target besar dalam visi pembangunan negara mutlak membutuhkan kepastian ketersediaan lahan yang berkepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamen Ossy saat hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan Akademi Politik yang diinisiasi oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (13/06/2026). Agenda ilmiah ini mengusung tema besar “Asta Cita sebagai Kompas Peradaban: Meneguhkan Kepemimpinan Bangsa yang Tangguh, Berdaulat, dan Berkemajuan”.
Dalam paparannya di hadapan ratusan kader IMM, Wamen Ossy menjelaskan bahwa kedaulatan agraria berada di hulu pelaksanaan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Tanpa adanya penataan aset dan ruang yang klir, maka hilirisasi hingga swasembada sektor lain akan sulit terealisasi.
“Seperti halnya poin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Semua program tersebut membutuhkan lahan dan tanah. Di situlah peran Kementerian ATR/BPN akan mendorong program Asta Cita terlaksana,” ujar Ossy Dermawan.
Lebih lanjut, Wamen Ossy membedah struktur geopolitik dan tata ruang kontemporer Indonesia. Secara akumulatif, bentang alam Indonesia didominasi oleh 77 persen wilayah perairan, sementara porsi daratan mencakup 23 persen atau setara dengan 189 juta hektare.
Dari total luasan daratan tersebut, pembagian kewenangan tata kelola terbagi menjadi dua klaster besar:
- Kawasan Hutan: Seluas 118,1 juta hektare (62,5%) berada di bawah otoritas penuh Kementerian Kehutanan.
- Areal Penggunaan Lain (APL): Seluas 70,1 juta hektare menjadi domain kerja Kementerian ATR/BPN.
Wamen Ossy membeberkan capaian positif di mana hingga pertengahan tahun 2026 ini, sekitar 79,5 persen dari total wilayah APL yang menjadi wewenang BPN telah berhasil dipetakan secara spasial dan yuridis. Saat ini, fokus kementerian bergeser pada percepatan penyelesaian sisa 20,5 persen bidang tanah yang belum terdaftar.
“Kami tengah menyelesaikan pemetaan 20,5 persen bidang tanah yang tersisa, terutama pada wilayah yang berada di kawasan perbatasan negara dan wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Diharapkan, saat seluruh bidang tanah pada APL telah terpetakan 100 persen, pemerintah memiliki basis data pertanahan yang semakin lengkap dan terintegrasi,” urai Wamen ATR/BPN.
Di akhir sesi edukasi politiknya, Wamen Ossy menekankan bahwa pemetaan wilayah perbatasan dan wilayah transisi hutan bukan sekadar untuk mengejar target administratif. Langkah ini merupakan fondasi utama dalam menyukseskan implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang menjadi fokus prioritas lintas kementerian.
Ketidaksinkronan data antarlewatan instansi selama ini dituding menjadi akar penyebab maraknya tumpang tindih izin pemanfaatan ruang, yang kerap berujung pada sengketa agraria berkepanjangan antara masyarakat, korporasi, dan negara.
“Beberapa permasalahan yang terjadi saat ini merupakan akibat belum adanya kesatuan database yang kita miliki, baik di kawasan hutan maupun kawasan APL. Karena itu, kami terus mendorong pemanfaatan teknologi agar seluruh lembaga menggunakan satu basis data yang sama sehingga tumpang tindih dan konflik dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkas Wamen Ossy di hadapan para mahasiswa.













