Example floating
Example floating
NASIONAL

Kemenhub Buka 36 Bandara Internasional untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

248
×

Kemenhub Buka 36 Bandara Internasional untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Share this article
Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Jadi Internasional

Jakarta|delinews24.net – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Kebijakan masif ini merupakan implementasi dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah melalui pembukaan akses udara internasional seluas-luasnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor KM 37 Tahun 2025. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas awal Agustus 2025 lalu.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhub, Kamis (21/8/2025).

Tujuan Strategis dan Pengawasan

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memacu sektor pariwisata, tetapi juga untuk mendongkrak penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, investasi, dan yang terpenting, mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.

Menhub menegaskan bahwa status bandara internasional ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi setidaknya setiap dua tahun sekali. Untuk memastikan implementasinya berjalan baik, Menhub telah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan ketat.

Daftar Bandara Internasional di Indonesia

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. 332Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;
  10. Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
  31. Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Persyaratan Ketat dan Khusus untuk Halim

Dudy Purwagandhi juga mengingatkan bahwa penetapan status internasional harus diikuti dengan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang ketat. Masing-masing pengelola bandara wajib memenuhi persyaratan di bidang keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum benar-benar dapat melayani penerbangan internasional.

“Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” tandasnya.

Kebijakan ini juga menyertakan aturan khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma di Jakarta. Menhub menegaskan bahwa Halim hanya diperuntukkan bagi penerbangan luar negeri yang bersifat tidak berjadwal (charter), angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau asing.

Dengan kebijakan progresif ini, pemerintah berharap dapat membuka isolasi daerah, menarik lebih banyak wisatawan dan investor asing langsung ke berbagai wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata dari Sabang sampai Merauke. Daftar lengkap 36 bandara tersebut diharapkan segera diumumkan kepada publik.

Example 120x600