Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN Ajak KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Pertanahan

550
×

Kementerian ATR/BPN Ajak KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Pertanahan

Share this article
Andi Tenrisau: RUU Pertanahan Harus Hadir untuk Kebutuhan Bersama, Bukan Sekadar Formalitas

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membuka ruang kolaborasi bagi para pakar dan praktisi pertanahan untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU tersebut, Dwi Budi Martono, dalam Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA di Fairmont Jakarta, Jumat (06/03/2026).

Dwi Budi Martono menilai, Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA) memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, termasuk dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), untuk memperkaya substansi kebijakan pertanahan di masa depan.

“KAPTI punya resources yang luar biasa. Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami untuk memperbaiki kebijakan pertanahan di Indonesia,” ujar Dwi Budi Martono dalam acara yang dirangkai dengan silaturahmi Ramadan 1447 H tersebut.

Senada dengan hal itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan bahwa RUU ini harus mampu menciptakan sistem administrasi yang modern dan adaptif terhadap teknologi. Ia menyoroti pentingnya transparansi penguasaan tanah serta pengaturan yang jelas berbasis undang-undang.

“Harapan kita semua adalah RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama, terutama dalam penguatan tata kelola agraria,” tutur Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

Dalam sesi diskusi yang dimoderatori oleh Didik Purnomo, sejumlah isu krusial mengemuka dari para anggota KAPTI-AGRARIA, di antaranya:

  • Perlindungan Hukum: Desakan adanya payung hukum yang kuat bagi aparat pertanahan dalam menjalankan tugas di lapangan.
  • Sistem Peradilan: Gagasan mengenai sistem peradilan khusus pertanahan.
  • Kewenangan Lembaga: Keresahan pegawai di daerah terkait tumpang tindih regulasi dengan kementerian lain yang sering kali menghambat eksekusi kebijakan.
  • Reforma Agraria: Optimalisasi pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, turut hadir memberikan sambutan dalam acara yang dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama kementerian tersebut.

Melalui dialog ini, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi solusi atas berbagai problematika agraria yang dihadapi petugas di daerah dan masyarakat luas.

Example 120x600