Sukabumi | delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, termasuk tanah wakaf. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, Kota Sukabumi, Rabu (16/04/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, meningkatkan pengelolaan aset keagamaan, dan mendorong pemanfaatan lahan yang lebih produktif bagi kesejahteraan masyarakat.
Menteri Nusron: Tanah Wakaf Harus Memberi Manfaat Ekonomi
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah, termasuk tanah wakaf, harus dikelola secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.
“Ada tiga prinsip utama yang kami pegang: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Tanah yang masih belum produktif harus dioptimalkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Beliau juga mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis), untuk berkolaborasi dalam pengelolaan tanah wakaf.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan ormas keagamaan sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi tanah wakaf yang terbengkalai atau tidak termanfaatkan dengan baik,” tambahnya.
PUI Sambut Positif, MoU Jadi Langkah Awal Penguatan Wakaf
Ketua DPP PUI, Raizal Arifin, menyatakan apresiasinya atas inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pengelolaan tanah wakaf.
“Penandatanganan MoU ini menjadi momen penting bagi kami. Dengan dukungan teknis dari BPN, kami berharap tanah-tanah wakaf bisa dikelola secara lebih profesional, transparan, dan produktif,” ucap Raizal.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini akan membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset-aset keagamaan dapat memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf sebagai Bukti Nyata
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, Kementerian ATR/BPN menyerahkan delapan sertifikat tanah wakaf untuk berbagai aset keagamaan di Sukabumi, termasuk:
- Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum
- Yayasan pendidikan dan sosial
- Musala dan tempat ibadah lainnya
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran tanah wakaf yang digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Syamsul ‘Ulum
Usai acara, Menteri Nusron beserta jajaran melakukan ziarah ke makam KH. Ahmad Sanusi, pendiri Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum. Kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh agama yang telah berjasa dalam pengembangan pendidikan Islam di Jawa Barat.
Dukungan Pemda dan Tokoh Masyarakat
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain:
- Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana
- Ketua Majelis Syura PUI, Nurhasan Zaldi
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis
- Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat mendorong pembangunan ekonomi berbasis keagamaan di Sukabumi.
Mengapa Kerja Sama Ini Penting?
Tanah wakaf memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, namun seringkali terkendala oleh beberapa masalah, seperti:
- Belum bersertifikat – Banyak tanah wakaf yang belum terdaftar secara resmi, sehingga rentan sengketa.
- Pengelolaan tidak optimal – Sebagian besar tanah wakaf hanya digunakan untuk tempat ibadah atau kuburan, padahal bisa dikembangkan untuk usaha produktif seperti pertanian, pendidikan, atau kesehatan.
- Kurangnya pendampingan hukum – Nadzir (pengelola wakaf) seringkali kurang memahami aspek legal dan bisnis dalam pengelolaan aset wakaf.
Melalui MoU ini, Kementerian ATR/BPN dan PUI akan bersama-sama:
✔ Mempercepat sertifikasi tanah wakaf
✔ Memberikan pendampingan hukum dan teknis
✔ Mendorong pemanfaatan tanah wakaf untuk usaha produktif
Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat
Dengan pengelolaan yang baik, tanah wakaf dapat menjadi sumber pendapatan bagi lembaga keagamaan dan masyarakat sekitar. Beberapa contoh pemanfaatan produktif tanah wakaf antara lain:
- Pertanian modern – Lahan wakaf bisa digunakan untuk budidaya tanaman bernilai ekonomi tinggi.
- Pendidikan dan pelatihan – Pembangunan sekolah, pesantren, atau pusat pelatihan keterampilan.
- Kesehatan – Pendirian klinik atau rumah sakit wakaf.
- Usaha sosial – Pengembangan koperasi atau UMKM berbasis wakaf.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski MoU ini menjadi langkah awal yang positif, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:
- Koordinasi antarlembaga – Perlu sinergi antara Kemenag, BPN, Pemda, dan ormas.
- Edukasi kepada nadzir – Pentingnya pelatihan pengelolaan wakaf secara profesional.
- Pengawasan aset wakaf – Memastikan tanah wakaf tidak dialihfungsikan secara ilegal.
Kesimpulan: Wakaf sebagai Penggerak Ekonomi Umat
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan PUI ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang bisa direplikasi di daerah lain. Dengan pengelolaan yang tepat, tanah wakaf tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi umat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara maksimal. Ini bukan hanya tentang sertifikat, tapi tentang bagaimana wakaf bisa menjadi solusi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
#ATRBPN #WakafProduktif #KementerianATR #PUI #EkonomiUmat #SertifikasiTanah
(Artikel ini akan diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut. Untuk informasi terkait program Kementerian ATR/BPN, kunjungi www.atrbpn.go.id.)