Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN Siapkan 328 Ribu Hektare Lahan di Papua Selatan

561
×

Kementerian ATR/BPN Siapkan 328 Ribu Hektare Lahan di Papua Selatan

Share this article
Menteri Nusron Pastikan Lahan dan Kepastian Hukum untuk Program Swasembada Pangan-Energi-Air di Papua

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan komitmen pemerintah dalam menyediakan lahan serta memberikan kepastian hukum untuk mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.

“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).

Lahan untuk Mendukung Program Strategis Nasional

Penerbitan hak atas tanah ini merupakan tindak lanjut konkret dari proses pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan sebelumnya di tiga kabupaten, yaitu Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Dalam program strategis nasional ini, peran Kementerian ATR/BPN adalah memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat, sehingga implementasi program dapat berjalan lancar.

Penegasan Prinsip Sinkronisasi Tata Ruang

Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya konsistensi dan keselarasan dalam penataan ruang. Ia menjelaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten dan provinsi.

“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa alih fungsi lahan dilakukan melalui proses perencanaan yang tertib dan sesuai regulasi.

Koordinasi Lintas Kementerian untuk Percepatan Program

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk mempercepat realisasi kawasan swasembada pangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Ditjen PHPT, Suwito. Langkah ini menunjukkan pendekatan terpadu pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, dan air dengan fondasi kepastian hukum yang kuat di wilayah timur Indonesia.

Example 120x600