Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN Tuntaskan SK Lahan 328 Ribu Hektare di Papua

616
×

Kementerian ATR/BPN Tuntaskan SK Lahan 328 Ribu Hektare di Papua

Share this article
Menteri Nusron Pastikan Sinkronisasi RDTR dan RTRW untuk Kawasan Pangan Nasional

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan kesiapan lahan serta kepastian hukum hak atas tanah untuk mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Komitmen ini dibuktikan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.

Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kementerian dalam menyediakan ruang bagi program prioritas nasional. Dari total luasan rencana sebesar 486 ribu hektare, sebagian besar kini telah memiliki kepastian status hukum.

“Tugas saya dalam program swasembada pangan adalah penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2026).

Fokus di Tiga Kabupaten Papua Selatan

Penerbitan SK tersebut mencakup wilayah strategis di Papua Selatan, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan yang sebelumnya telah dikoordinasikan antarinstansi.

Selain menyediakan lahan, Kementerian ATR/BPN juga berperan krusial dalam memberikan perlindungan hukum melalui penerbitan sertipikat, guna memastikan implementasi program swasembada di lapangan tidak terkendala sengketa status tanah.

Sinkronisasi Tata Ruang yang Ketat

Menteri Nusron juga memberikan penegasan mengenai aspek tata ruang. Ia memastikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan akan sepenuhnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi yang telah ditetapkan.

“Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelas Menteri Nusron. Sinkronisasi ini penting agar pembangunan kawasan pangan tetap berjalan di atas koridor hukum dan lingkungan yang tepat.

Sinergi Lintas Kementerian

Rapat koordinasi strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh jajaran menteri serta kepala lembaga terkait. Upaya ini merupakan bentuk keterpaduan pemerintah dalam mempercepat kedaulatan pangan, energi, dan air.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat kunci, antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal PHPT, Suwito.

Hadirnya kepastian hukum atas lahan seluas 328 ribu hektare ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi dimulainya aktivitas fisik di lapangan, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan program swasembada nasional.

Example 120x600