JAKARTA – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai penolakan keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah segera membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai mengancam supremasi sipil, melanggar privasi data warga, dan memicu rasa takut di masyarakat.
Pernyataan sikap tegas tersebut disampaikan oleh Koalisi yang terdiri dari 25 lembaga swadaya masyarakat—termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, ICW, hingga SETARA Institute—di Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Koalisi menilai pembentukan jejaring informasi perpajakan hingga tingkat desa/kelurahan dengan melibatkan Babinsa merupakan langkah berbahaya yang mengaburkan batas kewenangan antara otoritas sipil dan militer.
“Pelibatan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan menggeser pendekatan kepatuhan sukarela (self-assessment) menjadi pendekatan keamanan. Pengawasan pajak adalah fungsi administrasi sipil yang harus dilaksanakan oleh otoritas yang memiliki mandat dan prosedur terukur, bukan melalui instrumen pertahanan,” tegas Koalisi dalam rilis resminya.
Dinilai Tabrak UU TNI dan Berpotensi Intimidasi Warga Rentan
Dari perspektif hukum, Koalisi menegaskan bahwa tugas pokok TNI berdasarkan UU No. 34/2004 jo. UU No. 3/2025 telah dibatasi pada penegakan kedaulatan dan pertahanan negara. Pelibatan militer dalam urusan pajak tidak masuk dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan tidak bisa dilandaskan hanya pada surat edaran administratif.
Selain itu, Koalisi menyoroti risiko tinggi terjadinya pelanggaran privasi data keuangan dan potensi lahirnya ‘politik ketakutan’ di tingkat tapak. Pelaku usaha kecil, petani, nelayan, serta pekerja informal di perdesaan berpotensi merasa dipantau sebagai objek pengawasan keamanan, bukan dilayani sebagai warga negara yang memiliki hak.
“Ketika informasi sensitif mengenai aset dan penghasilan dikumpulkan melalui aparat kewilayahan di luar struktur DJP, risiko kebocoran, penyalahgunaan, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi sangat besar,” lanjut rilis tersebut.
Dorong Perbaikan Layanan dan Desak 5 Poin Tuntutan
Daripada memperluas keterlibatan aparat keamanan, Koalisi mengimbau pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan kualitas layanan, edukasi publik, penindakan tegas penggelapan pajak skala besar, serta jaminan keadilan beban pajak.
Atas dasar pertimbangan negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Koalisi menyampaikan lima tuntutan utama:
-
DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak.
-
Panglima TNI memastikannya jajaran militer tidak masuk dalam aktivitas pendataan, penagihan, atau pengawasan pajak warga.
-
Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar sesuai prinsip supremasi sipil.
-
DJP memperkuat sistem pengawasan berbasis data yang transparan, sah, dan dapat diaudit secara proporsional.
-
Komnas HAM, Ombudsman, dan Lembaga Pengawas aktif memantau potensi maladministrasi serta intimidasi di lapangan.


