Example floating
Example floating
Agraria

Mau Beli Apartemen di Perkotaan? Pahami Status Hak Tanah dan Pastikan Ada P3SRS

566
×

Mau Beli Apartemen di Perkotaan? Pahami Status Hak Tanah dan Pastikan Ada P3SRS

Share this article
P3SRS Kunci Legalitas Hunian Vertikal, Tanpanya Pemilik Apartemen Berisiko Alami Kendala

Jakarta|delinews24.net  – Keterbatasan lahan di perkotaan membuat hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin diminati. Namun, masyarakat diimbau tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

Pasalnya, tidak seluruh hak atas tanah apartemen bersifat permanen. Sebagian bangunan berdiri di atas tanah dengan jangka waktu terbatas, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan. Jika masa berlaku habis, pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, HGB atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 UU tersebut.

Artinya, untuk apartemen yang berdiri di atas HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah berjangka waktu lainnya, pemilik unit harus memperpanjang hak tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Penting P3SRS

Selain status hak atas tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini bertanggung jawab mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun.

P3SRS juga mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan sah, dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa menghadapi sejumlah kendala serius, antara lain:

  • Unit tidak dapat diperjualbelikan.
  • Unit tidak bisa diagunkan ke bank.
  • Potensi timbulnya konflik hukum di kemudian hari.

Imbauan untuk Masyarakat

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi. Setidaknya ada tiga hal yang wajib dicek:

  1. Keberadaan dan keabsahan SHMSRS.
  2. Status hak atas tanah (Hak Milik, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan) serta jangka waktunya.
  3. Keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat merugikan pemilik dan penghuni.

Example 120x600