Example floating
Example floating
Agraria

Jaga Sertipikat Sebagai Warisan, Dirjen ATR/BPN: Jangan Pindah Tangan Tanah Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

548
×

Jaga Sertipikat Sebagai Warisan, Dirjen ATR/BPN: Jangan Pindah Tangan Tanah Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Share this article
Jangan Diam Saat Tanah Diserobot, Dirjen ATR/BPN: Laporkan Segera ke Kami

delinews24.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas praktik ilegal ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Tanah Adalah Warisan, Jaga Dokumen dengan Hati-Hati

Iljas Tedjo Prijono menyadari bahwa bagi sebagian masyarakat, tanah bukan sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindahtangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Langkah Melapor: Siapkan Dokumen, Pilih Kanal Pengaduan

Dirjen PSKP menjelaskan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti:

  1. Sertipikat tanah
  2. Akta jual beli
  3. Surat ukur
  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Riwayat transaksi tanah (jika ada)

Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah dokumen siap, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi:

  • Langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat
  • SP4N-LAPOR! (platform nasional pengaduan)
  • Hotline WhatsApp Pengaduan di 0811-1068-0000
  • Aplikasi TUNTAS

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Lapor ke Aparat Penegak Hukum Jika Ada Unsur Pidana

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Komitmen Pemerintah: Berantas Mafia Tanah, Lindungi Hak Rakyat

Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Example 120x600