delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPN se-Indonesia atas kerja keras mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Capaian agregat nasional yang menyentuh angka 87,52 persen pada 2026 ini tercatat melompati target 87 persen yang semula diproyeksikan baru rampung pada akhir 2029.
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rakor Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Akselerasi ini didukung oleh pelampauan target di daerah-daerah lumbung pangan utama. Provinsi Jawa Barat kini telah menyentuh 87,02 persen, sementara Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing berhasil menembus 88 persen. Target ini sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Meski demikian, Menteri Nusron menegaskan bahwa tercapainya target LP2B tidak lantas membuat pengawasan lahan kendor. Fokus Kementerian ATR/BPN selanjutnya adalah merumuskan regulasi ketat mengenai tata kelola 13 persen sisa lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B.
“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Menteri Nusron di hadapan para Kakanwil dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia.
Ketegasan pembatasan ini dinilai krusial untuk mengawal program strategis Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pencetakan tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa—seperti di Papua dan Kalimantan Timur. Selama proyek cetak sawah baru tersebut belum rampung, proteksi terhadap lahan pertanian produktif yang ada saat ini tidak boleh ditawar.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029. Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan,” pungkasnya.
Rakor ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen PHPT Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda Andi Tenri Abeng, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.













