Example floating
Example floating
Agraria

Mengenal Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN: Solusi Balik Nama Sertipikat Tanah Bebas Ribet

618
×

Mengenal Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN: Solusi Balik Nama Sertipikat Tanah Bebas Ribet

Share this article
Mengenal Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN: Solusi Balik Nama Sertipikat Tanah Bebas Ribet
Mengenal Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN: Solusi Balik Nama Sertipikat Tanah Bebas Ribet

Jakarta|delinews24.net – Mengenal Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN: Solusi Balik Nama Sertipikat Tanah Bebas Ribet, Transformasi layanan pertanahan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat tanah kini berjalan lebih cepat, efektif, dan transparan.

Pengalaman positif ini salah satunya dialami oleh Puspasari Dewi, warga yang tengah mengurus balik nama sertipikat hasil transaksi jual beli di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sertipikat tanah miliknya berhasil diterbitkan hanya dalam waktu 9 hari kerja—lebih cepat dari target standar program.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” kata Puspasari Dewi saat menerima sertipikat di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Layanan PERINTIS 10 Hari memangkas alur birokrasi tanpa mengabaikan ketelitian legalitas. Prosedur pengurusan mencakup pemangkasan waktu pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses penataan dokumen akhir di Kantah setempat.

Program ini resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada momentum HUT RI ke-81, tepatnya 17 Agustus 2026. Sebagai tahap awal, PERINTIS 10 Hari diimplementasikan di 17 Kantah pilihan pada Fase I dan menjadi bagian dari tiga pilar transformasi layanan pertanahan nasional.

Bagi masyarakat, keberadaan kepastian waktu penyelesaian menjadi faktor pembeda utama. Kecepatan dan keterbukaan prosedur memberikan kepuasan serta kenyamanan dalam mengurus aset legal pertanahan.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN ini, masyarakat semakin senang karena balik nama cepat selesai. Selama ini pelayanan di BPN Tangsel sudah bagus, tapi program 10 hari ini luar biasa,” tambah Puspasari.

Ia pun berharap inovasi efisiensi birokrasi ini tidak hanya berhenti di 17 lokasi awal, tetapi dapat segera diperluas ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat luas.

Example 120x600