Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Agraria

Menteri ATR/BPN Ajak Pemda Jateng Dukung Administrasi Pertanahan Modern

5
×

Menteri ATR/BPN Ajak Pemda Jateng Dukung Administrasi Pertanahan Modern

Share this article

Semarang | delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Hal ini disampaikan dalam Dialog Bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Paradigma ini mencakup empat klaster utama:

  1. Land Tenure (Kepastian Hak atas Tanah)
  2. Land Value (Nilai Tanah)
  3. Land Use (Penggunaan Tanah)
  4. Land Development (Pengembangan Tanah)

Keempat aspek ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung iklim investasi di daerah.

1. Land Tenure: Peran Pemda dalam Kepastian Hak atas Tanah

Menteri Nusron menekankan bahwa legalitas hak atas tanah menjadi kunci utama dalam mencegah konflik pertanahan. Sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa, dan Reforma Agraria harus dipercepat dengan dukungan Pemda.

“Gubernur dan bupati/wali kota adalah Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Mereka harus aktif menentukan subjek Reforma Agraria agar program ini tepat sasaran,” tegasnya.

Selain itu, kepala desa juga memiliki peran krusial dalam memastikan Surat Keterangan Tanah (SKT) valid. “Banyak sengketa tanah bermula dari SKT yang tidak sah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Nusron.

Data Pendukung:

  • Target sertipikasi tanah di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 1,5 juta sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
  • Konflik tanah di Jateng masih tinggi, dengan 217 kasus tercatat di 2024 (Sumber: Konsorsium Pembaruan Agraria).

2. Land Value: Pemda Harus Sosialisasikan Zona Nilai Tanah (ZNT)

Menteri Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):

  • ZNT = Acuan dasar nilai tanah, diperbarui setiap 3 tahun.
  • NJOP = Dasar perhitungan pajak, bisa berubah setiap tahun tergantung lokasi.

“Pemda harus aktif menyosialisasikan ZNT kepada masyarakat agar transaksi tanah lebih transparan,” ujarnya.

Contoh Implementasi:

  • Di Kabupaten Semarang, sosialisasi ZNT telah mengurangi penipuan harga tanah hingga 30%.
  • Kota Surakarta menggunakan ZNT untuk menarik investor dengan memberikan kepastian nilai properti.

3. Land Use: Optimalisasi Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan
Menteri Nusron menekankan pentingnya peran Pemda dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman pembangunan. “RDTR harus menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang, baik untuk permukiman, industri, maupun lahan pertanian,” tegasnya.

Beberapa poin krusial yang disampaikan:

  • Pencegahan alih fungsi lahan secara ilegal, khususnya konversi lahan pertanian produktif
  • Penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30% di wilayah perkotaan
  • Koordinasi lintas sektor untuk memastikan keselarasan pembangunan

Data Terkini:

  • 65% kabupaten/kota di Jateng sudah memiliki RDTR yang disahkan
  • Laju alih fungsi lahan pertanian mencapai 2.500 hektar/tahun
  • Kebutuhan ruang terbuka hijau di kota-kota besar masih di bawah standar (rata-rata 15%)

4. Land Development: Pengendalian Pembangunan Berbasis Aturan

Pada klaster terakhir ini, Menteri Nusron menyoroti pentingnya:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis RDTR

“Setiap pembangunan harus mempertimbangkan aspek tata ruang dan lingkungan. Jangan sampai kita mewariskan masalah kepada generasi mendatang,” pesannya.

Best Practice di Jateng:

  • Kota Semarang menerapkan sistem online untuk perizinan KKPR
  • Kabupaten Banyumas sukses mempertahankan 85% lahan pertanian berkat penegakan RDTR ketat

Tantangan PTSL dan Solusi Konkret

Menteri Nusron mengapresiasi inovasi Pemda dalam mengatasi kendala Program PTSL, khususnya terkait:

  • Keterbatasan anggaran untuk percepatan sertipikasi
  • Kendala biaya BPHTB bagi masyarakat miskin

“Kami mendorong Pemda mengikuti jejak Jatim yang membebaskan BPHTB untuk penerima PTSL dari kalangan tidak mampu. Ini bentuk nyata pemerataan akses tanah,” ujarnya.

Statistik Terkini:

  • Capaian PTSL Jateng 2024: 82% dari target 1 juta sertifikat
  • 23% penerima mengeluhkan biaya BPHTB yang memberatkan
  • 15 kabupaten sudah menerapkan kebijakan pembebasan parsial BPHTB

Kolaborasi untuk Pertanahan Modern

Dialog ini menegaskan komitmen bersama untuk:

  1. Mempercepat sertipikasi tanah melalui PTSL
  2. Meningkatkan transparansi nilai tanah via ZNT
  3. Mengoptimalkan tata ruang melalui RDTR
  4. Memastikan pembangunan berkelanjutan dengan KKPR/PBG

“Sinergi pusat-daerah ini kunci mewujudkan administrasi pertanahan modern yang berkeadilan,” pungkas Menteri Nusron menutup pertemuan.

Example 120x600