Example floating
Example floating
Agraria

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Tanda Tangani SEB Percepatan Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari

625
×

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Tanda Tangani SEB Percepatan Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari

Share this article
Jadi Kado Kemerdekaan 17 Agustus, BPN Launching Layanan Balik Nama Sertifikat 10 Hari

Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memangkas birokrasi pertanahan di daerah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).

SEB tersebut mengatur batas waktu verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tingkat pemerintah daerah yang dipatok maksimal tiga hari kerja demi mendukung percepatan layanan Peralihan Hak (balik nama sertifikat).

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa verifikasi BPHTB di Pemda selama ini kerap menjadi titik hambat (bottleneck) utama yang membuat proses balik nama memakan waktu lama. Untuk mengatasinya, SEB ini memberlakukan mekanisme fiktif positif.

“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” tegas Menteri Nusron.

Layanan Balik Nama 10 Hari Resmi Diluncurkan 17 Agustus

Penyederhanaan batas waktu BPHTB tiga hari ini menjadi bagian penting dari skema Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Pembagian waktunya terukur secara rinci:

  1. Verifikasi BPHTB di Pemda: Maksimal 3 hari (menggunakan asas fiktif positif).

  2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT: Maksimal 2 hari.

  3. Pengesahan & Proses Administrasi di BPN: Maksimal 5 hari.

Sebagai kado Kemerdekaan Indonesia, layanan Peralihan Hak 10 Hari ini akan diluncurkan (launching) bertepatan dengan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 mendatang di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota.

Selanjutnya, program ini akan diperluas ke 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026, sehingga total mencapai 41 daerah pada akhir Agustus, serta ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan.

Mendagri Sebut Percepatan BPHTB Tingkatkan PAD

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk menginstruksikan seluruh jajaran Pemda mematuhi isi SEB tersebut. Menurutnya, integrasi data antara BPN dan daerah tidak hanya mempercepat pelayanan warga, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wamenagri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri, serta diikuti secara daring oleh jajaran Pemda dan Kantah se-Indonesia.

Example 120x600