delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang juga merupakan anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mengumumkan capaian signifikan pemerintah dalam upaya penertiban hutan dan penyelamatan aset negara. Dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026) malam, Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan secara tidak sesuai aturan.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” kata Menteri Nusron.
Pemulihan Lingkungan dan Pengamanan Aset Negara
Dari total luas hutan yang berhasil dikembalikan, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan statusnya sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Selain penyelamatan kawasan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai total Rp6,62 triliun.
Menteri Nusron memerinci nilai tersebut terdiri dari:
- Rp4,28 triliun: Hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
- Rp2,34 triliun: Penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar
Capaian ini merupakan hasil dari investigasi dan audit yang dipercepat pascabencana hidrologi di beberapa wilayah. Pada Senin (19/1/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas daring dari London, Inggris, yang membahas laporan Satgas PKH. Berdasarkan temuan pelanggaran serius, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan.
Pencabutan izin meliputi:
- 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas 1.010.592 hektare.
- 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dan koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk mengakhiri praktik perusakan hutan ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis hutan Indonesia.













