Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama kesuksesan Reforma Agraria (RA) terletak pada kejelasan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ruang Rapat Komisi V, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menggarisbawahi bahwa persoalan agraria saat ini bukan sekadar urusan kelengkapan dokumen, melainkan fakta penguasaan fisik di lapangan.
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron dalam rapat yang dihadiri pimpinan lintas kementerian tersebut.
Tiga Sumber TORA dan Pembagian Kewenangan Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan tiga kategori utama sumber TORA. Pertama, tanah dari kawasan hutan (kewenangan Kementerian Kehutanan). Kedua, tanah di luar kawasan hutan seperti eks-HGU dan tanah terlantar (kewenangan Kementerian ATR/BPN). Ketiga, tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran subjek atau penerima manfaat RA merupakan tanggung jawab Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “ATR/BPN menetapkan lokasinya, sementara Bupati, Wali Kota, atau Gubernur yang menentukan siapa penerimanya,” imbuhnya.
Membedah 5 Tipologi Konflik Agraria Guna mempermudah penanganan, Menteri Nusron menguraikan lima tipologi konflik pertanahan yang sering terjadi:
- Konflik antara masyarakat dengan tanah negara di bawah kewenangan BUMN.
- Konflik masyarakat dengan non-kawasan hutan (diselesaikan oleh ATR/BPN).
- Konflik masyarakat dengan lahan transmigrasi (melibatkan Kemendes PDTT dan Kementrans).
- Konflik masyarakat dengan kawasan hutan (kewenangan KLHK).
- Konflik masyarakat dengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).
Dukungan Legislatif: Kawasan Hutan Jadi Fokus Utama Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, sependapat bahwa kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar sumber sengketa sekaligus TORA yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
“ATR/BPN berperan krusial setelah kawasan tersebut dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari,” kata Saan.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta jajaran pimpinan madya dari Kementerian ATR/BPN. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan hak rakyat atas tanah melalui program Reforma Agraria yang lebih terukur dan tepat sasaran.













