Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Hukum

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeda Waktu 2-2,5 Tahun

157
×

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeda Waktu 2-2,5 Tahun

Share this article
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

delinews24.net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6/2025), MK menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sejak pelantikan pejabat terpilih.

Latar Belakang Permohonan

Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili Ketua Pengurus Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. Perludem menguji materi (judicial review) terhadap tiga pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pemilu serentak.

Pokok Putusan MK

MK menyatakan Pasal 167 Ayat (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 347 Ayat (1) UU No. 7/2017, dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai berikut:

  1. Pemilu Nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dilaksanakan terlebih dahulu.

  2. Pemilu Daerah (pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota) dilaksanakan minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu Nasional.

  3. Pemungutan suara untuk kedua pemilu harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dasar Pertimbangan MK

  • Beban Penyelenggara: Sistem pemilu serentak dinilai memberatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam logistik, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

  • Kualitas Demokrasi: Pemisahan diharapkan meningkatkan fokus pemilih dan mengurangi kompleksitas proses pemilu.

  • Efisiensi Anggaran: Pemilu bertahap dapat meminimalisir risiko pemborosan anggaran akibat sengketa yang berlarut.

Implikasi Putusan

  1. Pemilu 2024 Tetap Serentak: Putusan ini belum berlaku untuk Pemilu 2024 yang sudah digelar serentak.

  2. Pemilu 2029 dan Setelahnya: Pemilu nasional dan daerah akan dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu yang ditetapkan MK.

  3. Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Pemerintah dan DPR harus segera menyesuaikan regulasi untuk mengakomodasi putusan ini.

Tanggapan Para Pihak

  • Perludem menyambut baik putusan ini sebagai langkah memperkuat demokrasi.

  • KPU dan Bawaslu masih meninjau teknis pelaksanaan pemilu terpisah.

  • Pemerintah dan DPR diharapkan segera membahas revisi UU terkait.

Analisis: Putusan MK ini mengubah landscape politik Indonesia dengan memisahkan siklus pemilu nasional dan daerah. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban kerja penyelenggara, meski berpotensi memicu debat tentang biaya politik dan frekuensi pemilu.

Example 120x600