Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONALPendidikan

Modus, Ka. UPTD SDN 10 Perk. Sipare Pare Tahan Raport Siswa, Belum Lunasi Uang Perpisahan.

80
×

Modus, Ka. UPTD SDN 10 Perk. Sipare Pare Tahan Raport Siswa, Belum Lunasi Uang Perpisahan.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Modus Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 10 Perkebunan Sipare pare, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, menahan Raport siswa akibat belum melunasi uang selempang, uang ijazah dan uang perpisahan. Jum’at (14/06/2024).

Pasalnya, orang tua murid di Kec Medang Deras, merasa kecewa dengan kebijakan Kepala Sekolah UPTD SDN-10 Perkebunan Sipare pare.

Menurut orang tua siswa Satya Bakti mengatakan raport anaknya ditahan dikarenakan belum membayar uang perpisahan. Kekecewaan itu bermula dengan ketidaksanggupan wali murid membayar uang Perpisahan sehingga raport dan SKL anaknya tidak di bagikan oleh guru tersebut.

“Tadi istri saya ke sekolah mau ambil raport anak yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP, sampai disana alasan dari wali kelas, raport anak saya sama kepala sekolah, dan saya harus melunasi dulu uang Selempang, uang ijazah, dan uang perpisahan”, sebutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024.

Ia mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

Ia menilai, kebijakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud itu jelas disebutkan, raport harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.

“Sebenarnya kita bukan tidak mau membayar, namun kebijakan seperti ini mestinya kan terprogram, kenapa mesti memberatkan siswa lagi, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa pengutipan untuk anak Sekolah Dasar dibenarkan”, ucap Bakti.

Bakti menambahkan, Ia berharap kepada Dinas Pendidikan Batu Bara untuk menindak Oknum Kepala Sekolah nakal yang seenaknya membuat pungutan liar disekolah.

Dilansir konfirmasi media ISN melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 10 Perkebunan Sipare pare, Kecamatan Sei Suka, Rudi Salam, tidak mengaku telah menahan raport dan SKL Siswa.

Ia mengatakan raport dan SKL masih ada kesalahan, dan mau diperbaiki.

“Tidak benar itu raport kami tahan karena belum bayar uang perpisahan, yang benar raport dan SKL masih ada kesalahan dan mau diperbaiki”, kilahnya.

Untuk diketahui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan mengatur tentang pemberian rapor kepada peserta didik.

Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, rapor harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, rapor harus memuat hasil penilaian hasil belajar peserta didik.
Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, rapor harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru.

Dari aturan tersebut, jelas bahwa kepala sekolah dan wali kelas tidak dibenarkan menahan rapor siswa karena belum membayar uang Perpisahan. Kebijakan tersebut melanggar Permendikbud dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim)

Example 120x600