BATU BARA | Delinews24.net – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sesuai rumusan Pasal 365. Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec Lima Puluh Kab Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H membenarkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan sesuai dasar Nomor : LP/B /320/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara Tanggal 30 juli 2024 atas Nama pelapor DARWIN SAHPUTRA SARAGIH.
Kronologis kejadianya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor mendapat kabar bahwa sepeda motor yang dibawa oleh adik Pelapor (korban) An. Nurhayati Saragih (34) Karyawan SPBU warga Dusun V Desa Tanah Gambus Kec Lima Puluh, telah dirampas atau dibegal di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh.
Kemudian Pelapor langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan adik pelapor (korban).
Dari keterangan adik Pelapor (korban) bahwa pada saat dirinya dalam perjalanan hendak pulang ke rumah.
Tiba-tiba di hampiri oleh 2 (dua) laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic nopol tidak diketahui.
Kedua laki-laki tersebut memberhentikan adik Pelapor (korban) lalu langsung hendak merampas sepeda motor.
Pada saat itu salah satu pelaku memukul adik Pelapor (korban) menggunakan sebilah Broti pada bagian lengan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut adik Pelapor (korban) kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy warna Merah BK 2293 OAL dengan nomor Rangka MH1JM0210MK243083 danIp_model_b Nomor Mesin: JM02E1243114 An. Indra Andika serta mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Bukan sampai disitu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
TKP Penangkapan terhadap kedua pelaku di Jln. Sei Silau Kisaran Kota Kec Kisaran Timur Imam Muliandi (29) warga Dusun VI Desa Sei Beluru dan Muhammaf Rizwan warga Dusun II Desa Meranti Kec Meranti Kab Asahan berikut dengan Barbut 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah No pol BK 2293 OAL dan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah putih No Pol BK 2538 OAI disita pihak kepolisian, tutup Enand.
Penulis : UK/07