Example floating
Example floating
Agraria

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

546
×

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Share this article
Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan
Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delinews24.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Angka ini tidak hanya melampaui batas minimal yang ditargetkan, tetapi juga diraih tiga tahun lebih cepat dari jadwal yang semula ditetapkan pada 2029 .

Capaian ini terungkap dalam Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (07/09/2026). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat selama delapan bulan terakhir antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik (BPS) di bawah koordinasi Kemenko Pangan .

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron di hadapan para pemangku kepentingan .

Lonjakan Drastis dari Awal Tahun

Pencapaian 87,52 persen menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan kondisi pada awal tahun 2026. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B bahkan baru 41,72 persen .

Percepatan ini dimungkinkan berkat penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, pemerintah menerapkan kebijakan penghitungan capaian secara agregat di tingkat provinsi. Upaya ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi instrumen penting dalam menyinkronkan data dan kebijakan tata ruang di seluruh Indonesia .

Tujuh Provinsi Masih Di Bawah Target

Meskipun secara nasional telah melampaui target, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen. Ketujuh provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua .

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan tenggat waktu bagi daerah-daerah tersebut untuk mengejar ketertinggalan. Namun, ia menegaskan bahwa angka minimal yang telah ditetapkan tidak boleh berkurang, mengingat secara nasional target 87 persen sudah terpenuhi.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Zulkifli .

Khusus untuk Banten dan Bali, yang dikenal sebagai daerah dengan lahan pertanian subur namun menghadapi tekanan alih fungsi lahan yang tinggi—terutama untuk kawasan industri, pariwisata, dan pemukiman—pemerintah mendorong percepatan pencapaian target 87 persen melalui pendekatan khusus dan insentif .

Landasan Hukum yang Kuat

Pencapaian ini didasarkan pada dua regulasi utama:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang menetapkan target bertahap penetapan LP2B: 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029 .
  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menjadi payung hukum bagi pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin oleh Menko Pangan .
  • Perpres Nomor 4 Tahun 2026 juga mengamanatkan bahwa setiap perubahan peruntukan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) wajib mendapatkan rekomendasi dari menteri yang membidangi agraria dan tata ruang. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi perlindungan lahan pertanian produktif .

Insentif bagi Daerah dan Petani

Untuk mendorong komitmen perlindungan lahan, pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan non-fiskal. Daerah yang mengalokasikan lebih dari 87 persen luas lahan baku sawahnya sebagai LP2B akan mendapatkan prioritas dukungan infrastruktur pertanian dan bantuan keuangan dari pusat .

Bagi petani, insentif yang diberikan meliputi:

  • Penyediaan infrastruktur pertanian dan fasilitas irigasi
  • Bantuan keuangan dan fasilitas kredit mikro
  • Asuransi pertanian
  • Percepatan sertifikasi tanah (yang selaras dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL)

Komitmen Menjaga Swasembada Pangan

Menteri Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan fondasi utama bagi tercapainya swasembada pangan, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto .

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron di akhir rapat .

Dengan penetapan 87,52 persen lahan sawah sebagai LP2B, pemerintah kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, menandakan komitmen lintas sektor dalam menjaga kedaulatan pangan nasional .

Example 120x600