delinews24.net – Upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang terjerat pusaran sengketa, konflik, maupun tindak pidana kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Sinergi korps agraria dan korps adhyaksa ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan. Prosesi sakral tersebut berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/06/2026).
Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kehadiran negara secara utuh dalam tata kelola pemulihan aset, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat kejahatan pertanahan.
Cakupan ruang lingkup kerja sama ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat lini pertahanan hukum negara, yang meliputi:
- Pertukaran data spasial dan informasi yuridis pertanahan secara terintegrasi.
- Dukungan penuh terhadap identifikasi, pelacakan, serta pengamanan fisik dan administrasi aset.
- Koordinasi penanganan perkara lintas yurisdiksi (Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara).
- Akselerasi operasi pemberantasan mafia tanah terorganisasi.
“Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
Iljas Tedjo tidak menampik bahwa selama ini eksekusi putusan pengadilan di lapangan kerap membentur dinding tebal, terutama saat mengembalikan tanah yang disita kepada korban kejahatan yang sah. Hambatan prosedural dan ego sektoral administrasi sering kali membuat masyarakat harus menunggu lama demi mendapatkan haknya kembali.
Guna memangkas birokrasi yang berbelit tersebut, PKS ini membangun kesamaan persepsi hukum (common ground). Ditjen PSKP menegaskan, ketika pengadilan telah mengetuk palu kemenangan bagi korban, maka dokumen putusan tersebut serta merta diakui sebagai dasar peralihan hak yang sah dalam sistem administrasi BPN.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Dirjen PSKP.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menggarisbawahi kompleksitas sengketa tanah di Indonesia saat ini. Berdasarkan peta komparasi sengketa, tanah dan properti kini tidak hanya menjadi objek rebutan hak, melainkan telah bergeser fungsi menjadi instrumen utama para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) untuk menyamarkan uang hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuntadi menilai, karakteristik kejahatan pertanahan yang sistemik membuat korps kejaksaan tidak bisa lagi bekerja secara parsial atau sendirian di hilir penegakan hukum.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” tegas Kuntadi.
Agenda penandatanganan ini turut dikawal oleh jajaran pejabat utama dari kedua instansi pemerintahan. Mendampingi Dirjen PSKP, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta jajaran teknis Kementerian ATR/BPN yang ke depan akan menjadi eksekutor langsung di lapangan dalam memantau jalannya pemulihan aset umat dan negara tersebut.













