Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN & Kejagung Bersinergi Pulihkan Aset Pertanahan, Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah

536
×

ATR/BPN & Kejagung Bersinergi Pulihkan Aset Pertanahan, Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah

Share this article
Dirjen PSKP: Kerja Sama dengan BPA Kejagung Kunci Pulihkan Hak Korban Sengketa Tanah

delinews24.net – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum merupakan langkah krusial dalam pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat agar kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.

  • Penguatan pertukaran data dan informasi
  • Dukungan identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan
  • Koordinasi penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara
  • Upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah

Dirjen PSKP menuturkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Diperlukan kesamaan pemahaman antar lembaga agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat persoalan administrasi pertanahan.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan PKS ini dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi, termasuk sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Example 120x600