Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
KRIMINAL

Pelaku Curanmor Batu Bara Dibekuk di Perbaungan

312
×

Pelaku Curanmor Batu Bara Dibekuk di Perbaungan

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Unit Reskrim Polsek Indrapura telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka di Perbaungan, TKP di Dusun I Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Sumatera Utara. Minggu 04 Mei 2025.

Kapolsek Indrapura membenarkan peristiwa kejadian pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib, disaat Pelapor berada rumah di beri kabar oleh masyarakat bahwa Sp motor milik pelapor Lamini br Pakpahan (50) Petani warga Dusun I yang di bawah saksi Najwa Cantika (11) Pelajar (anak kandung) dan Viandanu jenis kelamin laki-laki (29) warga Dusun I Desa Tanjung Muda Kec Air Putih, telah hilang diambil oleh orang yang tidak di kenal.

Dan tidak berapa lama saksi Najwa Cantika pulang kerumah.

Dari keterangan saksi bahwa saat itu dianya berboncengan dengan temannya Jaskia Putri hendak pulang kerumah dan setibanya di jembatan Tol (Play over) datang dari belakang 2 (dua) orang laki laki yang tidak di kenal langsung menabrak dan menunjang saksi sehingga terjatuh bersama dengan Sp Motornya.

Salah satu tersangka mengambil paksa Sp Motor tersebut dan langsung membawa Sp Motor ke arah Indrapura.

Adapun Sepeda Motor milik Pelapor yang hilang 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BK 3372 UAA, Nomor Rangka MH1ZF5138CK109317 Nomor Mesin JF51E3084049 atas nama pemilik ONIP.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp 4.000.000 (Empat juta rupiah) dan melaporkannya hal ini ke Mako Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan 2 orang pelaku, setelah kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek dan Opsnal melakukan Penyelidikan pelaku.

Pelaku diketahui sedang berada di daerah Perbaungan yang hendak menjual Sepeda Motor yang dicurinya.

Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan koordinasi dengan Pers Polsek Perbaungan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Muhammad Sukri 34 warga Kampung Baru Desa Karang Nangka Kec Bandar dan Hanafi Sitorus Pane (35) warga Dusun I Desa Nagori Bandar Kec.Bandar Kab Simalungun dan disita barang bukti 2 (dua) Unit sepeda motor.

Saat di Introgasi terduga pelaku mengakui bahwa 1 Unit Sp motor tersebut adalah barang yang dicuri dari korban dan Sepeda motor yang digunakan untuk merampok.

Pelaku serta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.

Barang bukti tmyang disita 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nopol – 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol – BPKB Honda Beat BK 3372 UAA.

Menurut Polsek Indrapura pelaku curanmor dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dalam melakukan pencurian. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara maksimal 9 tahun. (S7)

Example 120x600