Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Agraria

Pemerintah Ambil Alih Tanah HGU/HGB Tak Terpakai Sesuai PP 20/2021

438
×

Pemerintah Ambil Alih Tanah HGU/HGB Tak Terpakai Sesuai PP 20/2021

Share this article

Jakarta – Beredar narasi tentang pengambilalihan lahan yang berstatus HGU/HGB di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah berwenang mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama 2 (dua) tahun. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Dasar Hukum Pengambilalihan Tanah

PP 20/2021 Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa HGU dan HGB dapat dicabut jika pemegang hak tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dalam jangka waktu 2 tahun. Pencabutan hak ini dilakukan melalui proses hukum oleh negara untuk didistribusikan kembali atau dialihfungsikan demi kepentingan publik.

Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengatur bahwa tanah harus difungsikan secara produktif. Jika tidak, negara berhak menarik kembali hak atas tanah tersebut.

Data Tanah HGU/HGB yang Telah Dicabut

Berdasarkan data ATR/BPN 2023, terdapat 5.723 hektar tanah HGU dan 2.150 hektar tanah HGB yang telah dikembalikan ke negara karena tidak dimanfaatkan. Sebagian besar tanah tersebut berasal dari sektor perkebunan, industri, dan properti yang terbengkalai.

Mekanisme Pengambilalihan

  1. Peringatan Tertulis – ATR/BPN mengeluarkan surat teguran kepada pemegang hak.

  2. Proses Pencabutan – Jika tidak ada respon, negara dapat mencabut hak melalui keputusan menteri.

  3. Redistribusi atau Alih Fungsi – Tanah dapat diberikan kepada petani melalui program Reforma Agraria atau digunakan untuk proyek strategis nasional.

Respons Pemegang Hak

Beberapa pemegang HGU/HGB mengajukan keberatan dengan alasan kendala perizinan atau kondisi ekonomi. Namun, Nusron Wahid menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan berlaku untuk semua pihak, termasuk perusahaan besar.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Mencegah penimbunan tanah (land hoarding)

  • Meningkatkan produktivitas lahan

  • Mendukung program pemerataan akses tanah

Kesimpulan

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan menganggur.

#ATRBPN #TanahHGU #ReformaAgraria #PP20Tahun2021 #NusronWahid

Example 120x600