Asahan | delinews24.net – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/04/2025) sore. Delapan pria diamankan dalam operasi tersebut.
Proses Penggerebekan dan Penangkapan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H. mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini 8 orang pelaku berhasil diamankan. Berikut inisial delapan pria yang diamankan:
-
DS (28)
-
S (44)
-
TL (63)
-
H (48)
-
D (62)
-
SP (50)
-
SM (46)
-
PP (42) (pemilik lokasi)
Barang bukti yang disita
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya adalah:
-
1 set geber (ring) dari karet
-
9 ekor ayam laga
-
8 tas ayam (kisak)
-
23 unit sepeda motor berbagai merek
Modus dan Perkembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku sebagai pemain taruhan, sementara enam lainnya hanya menonton. Saat digerebek, pertandingan sedang berlangsung dengan ayam milik Angga dan Dodi, dipimpin oleh seorang juri berinisial J yang masih dalam pencarian.
Sanksi Hukum dan Pernyataan Kapolres
Kapolres menegaskan bahwa semua tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.
Kesimpulan
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Asahan dalam memberantas perjudian ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
#PolresAsahan #SabungAyam #PemberantasanJudi #PenegakanHukum #SumateraUtara