Langkat – delinews24.net
Sebanyak 6 (enam ) orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal rahmat husein Simatupang SIK, SH, MH saat menggelar press Release di Polres Langkat mengatakan, keenam pelaku diamankan polisi dilokasi yang berbeda-beda,
“Pada Selasa (3/10/23) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,” ujar kapolres Langkat Faisal Senin (6/11/2023).
Adapun identitas ketiga pelaku SY (23 Thn)dan KH alias Oleng (49 Thn)warga dusun Alur Bugis Desa Ranto Pakam Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50 Thn)warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, 2 (dua) unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, barangbukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN.
Tak sampai di situ, Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menangkap
2 ( dua)orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di dusun I Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Selasa (24/10/23),Identitas pelaku MK ( 21Thn ) seorang mahasiswa warga dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20 Thn) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta. Kemudian, pada , Kamis (26/10/23)
pukul 14.00 WIB, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi dusun III, desa Namujawi, Kecamatan Salapian kabupaten Langkat.
Pelaku berinisial ZJ (51Thn ) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat
“Barang bukti yang berhasil diamankan
1,3 kg ganja, 1 (satu ) unit handphone, dan 1( satu ) timbangan digital warna merah,” ujar beliau, ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.
Baca Juga
“Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja,” tutup Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang .