Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Polsek Firdaus Mengumumkan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Pencurian

25
×

Polsek Firdaus Mengumumkan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Pencurian

Share this article

Sergai, Firdaus || delinews24.net – Polsek Firdaus mengumumkan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian di dalam rumah yang telah lama menjadi buronan. Tersangka, ILHAM FAHREZA (20 tahun), telah berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim pada hari Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut laporan yang diterima, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun XVI Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Pencurian tersebut melibatkan sepeda motor, sepeda dayung, sepasang sepatu, dan tabung gas.

Informasi Didapat:

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menemukan tersangka yang telah melarikan diri selama lebih dari setahun. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, dimana ia bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Setelah penangkapan, tersangka ILHAM FAHREZA dibawa ke Polsek Firdaus untuk pemeriksaan lanjut.

Kepala Polsek Firdaus, IPTU MARULI SIHOMBING, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana terkait dengan tindak pidana pencurian dalam rumah. Kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyidikan lebih lanjut dan pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka Ditangkap

Penangkapan tersangka ILHAM FAHREZA ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dan berkat kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi penting. Polsek Firdaus akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Example 120x600