Hinai – Langkat || delinews24.net
Polsek Hinai Polres Langkat berhasil amankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang terjadi di Jalan umum Medan -Tanjung Pura tepatnya dusun II desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Senin (6/11/23) pkl 11.30 Wib
Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma atmaja SH menerangkan salah satu diduga pelaku pencurian dengan pemberatan inisialnya M.S (lk 33 Thn ) wiraswasta,dusun I desa Paya Perupuk Kec Tanjung Pura Kabupaten Langkat ( Pengendara/ Joki Sepeda Motor) telah diamankan di Polsek Hinai pada saat diamankan
Barang – Bukti berupa :
1(satu) buah Tas warna hitam yang berisikan dompet corak bunga bunga yang berisikan 1(satu) lembar Bon pembelian cincin emas dan gelang emas.
Kronologis :
Pada hari senin korban Adis Ela Rosmita (Pr18 Thn) Belum bekerja, alamat dusun IA Famili desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sekira pukul 11.30 Wib, saat pelapor beserta saksi hendak pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda motor dan saat melintasi di jalinsum Medan -Tanjung Pura dusun II desa cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat,Saat itu korban sedang di bonceng dan membawa 1 ( satu ) buah tas warna hitam disandang dibahu sebelah kiri, tiba – tiba 2 ( dua ) orang pelaku yang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Revo datang dari arah Stabat Menuju Tanjung Pura dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dan kemudian salah seorang pelaku yang di bonceng langsung merampas tas milik korban secara paksa, setelah merampas tas tersebut, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri dengan tancap gas namun korban dan saksi langsung mengejar pelaku sambil berteriak “ Copet, copet, copet “ sewaktu dikejar oleh saksi dan korban sekira berjarak 100 M, tiba tiba Sepeda motor pelaku berhenti di tepi jalan dan kemudian saksi
Verry satrio adi dan korban berhenti dan langsung menerkam pelaku yang dibonceng namun berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor pelaku.
Saksi Verry satrio adi menerkam pelaku yang membawa Sepeda motor Inisial. M.S berhasil di tangkap.
Adapun isi tas korban berisikan 1 ( satu ) buah cincin dan 1 ( satu ) buah Gelang emas sudah tidak ada lagi didalam tas tersebut kemudian berdatangan warga ikut mengamankan pelaku
M. S yang tertangkap dan membawa pelaku ke Polsek tanjung Pura untuk diamankan.
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000,- ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah), Menindak lanjuti laporan korban
Wakapolsek hinai IPTU Tunggul Situmeang SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sukma atmaja, SH untuk melakukan penyelidikan atas Tindak Pidana pencurian pemberatan dengan modus jambret yang terjadi jalinsum Medan – Tanjung Pura tepat di dusun II desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari korban bahwasanya pelaku pencurian tersebut telah diamankan di Polsek Tanjung Pura karena sebelumnya telah diamankan oleh saksi dan korban dibantu oleh warga,
kemudian Kanit reskrim beserta anggota opsnal langsung menuju ke Polsek Tanjung Pura kemudian membawa tersangka M.S ke Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal rahmat husein Simatupang SIK ,SH ,MH melalui Kasihumas Polres Langkat
AKP S. Yudianto menambahkan dengan Perkara Pencurian dengan pemberatan dengan cara menjambret pihak kepolisian telah mengamankan Pelaku M.S di Polsek Hinai sedangkan terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri dihimbau untuk segera menyerahkan diri, Identitas pelaku sudah diketahui dan apabila tidak akan kita kejar dimana pun berada Ujar kapolres Langkat itu.