Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
KRIMINAL

Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 2 Pelaku Diamankan

344
×

Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 2 Pelaku Diamankan

Share this article

Batu Bara, 7 Mei 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) disertai kekerasan di Jalan Akses Road Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kedua tersangka, berinisial AAIDS (21) dan ASN (17), ditangkap di Kisaran pada Selasa (6/5/2025) malam setelah dua pekan buron.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Hendri Yanto (33), warga Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, sedang mengendarai Yamaha NMAX (polisi E 6889 XJ) bersama anaknya yang berusia 4 tahun. Di Jalan Akses Road Inalum, tiga pelaku mendekati korban dari belakang menggunakan motor tanpa identitas jelas.

Salah seorang pelaku mencabut kunci kontak motor korban, sementara pelaku lain menendang samping motor hingga korban dan anaknya terjatuh. Salah satu pelaku sempat mengancam dengan parang, sementara dua lainnya mengambil motor korban beserta tas berisi:

  • Uang tunai Rp5 juta

  • HP Nokia 105

  • HP Vivo V19

Total kerugian korban mencapai Rp32 juta. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Proses Penangkapan

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal dan Reskrim untuk menyelidiki kasus ini. Berdasarkan pengembangan informasi, pelaku terlacak di Kisaran. Pada Selasa (6/5) pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap AAIDS dan ASN.

Barang Bukti yang Disita:

  1. 1 unit motor Honda Vario 160 (tanpa plat) yang digunakan saat kejadian.

  2. 1 unit HP Vivo V19 milik korban.

  3. BPKB Yamaha NMAX E 6889 XJ.

Pengakuan Pelaku

Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya. AAIDS dan ASN mengaku telah menjual motor curian ke pihak lain, sedangkan HP Vivo V19 berhasil diamankan.

Tuntutan Hukum

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pelaku ketiga yang masih dalam pengejaran.

Imbauan Polisi

Kapolsek Indrapura mengimbau masyarakat:

  • Waspada terhadap modus pencurian dengan kekerasan, terutama di jalan sepi.

  • Laporkan segera ke polisi jika menemukan kejadian mencurigakan.

  • Pastikan kendaraan dilengkapi alat pengaman tambahan.

#PencurianMotor #PolsekIndrapura #KejahatanJalanan #HukumPidana

Example 120x600