Revitalisasi Hukum Digital: DPR Sahkan Revisi UU ITE
Delinews24.net- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan revisi Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE), menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2008. Keputusan ini diambil pada Selasa, 5 Desember 2023.
Fokus utama revisi UU ITE ini adalah memberikan penekanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan-perusahaan seperti Instagram dan Twitter, untuk tunduk pada kebijakan pemerintah.
Pasal 40 ayat 3 menyatakan dengan tegas bahwa “Penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perintah.”
Revisi ini melibatkan perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal baru. Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menyoroti dua poin penting.
Salah satunya adalah perlindungan anak dalam ruang digital, yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE.
Dalam pasal 43 huruf (i), terdapat kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan PSE melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.
Sanksi berjenjang diberikan kepada PSE, termasuk sanksi administratif, teguran administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan denda administratif sebagai bentuk penegakan hukum.
Pelanggaran UU ITE mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, dan teror online.