Kerjasama Pegadaian dan Kejari Tanjung Balai dalam Penanganan Hukum
Tanjungbalai || delinews24.net – PT Pegadaian Cabang Tanjung Balai dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sepakat menjalin kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MOU) untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja PT Pegadaian Cabang Tanjungbalai. Acara penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Rabu (13/12/2023).
Rufina Br Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepada mereka terkait inti bisnis Pegadaian.
Ginting menyampaikan bahwa meskipun masyarakat umum mengenali Pegadaian hanya sebagai lembaga gadai, seiring dengan perkembangan teknologi dan transformasi, Pegadaian kini menawarkan beragam produk pembiayaan berbasis fidusia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ginting menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pegadaian dalam menangani kendala hukum yang mungkin muncul terkait bisnis atau kredit yang ditawarkan.
“Kami sebagai pengacara negara hadir mendampingi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin timbul,” ungkapnya.
Eco Irwansyah, Pimpinan PT Pegadaian Cabang Tanjungbalai, mengungkapkan niatan Pegadaian untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terutama dalam hal pendampingan hukum terkait pengembalian kualitas aset dan kredit.
Irwansyah menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik BUMN, Pegadaian menghadapi kendala terkait kolektif dan kolektibilitas angsuran kredit.
Dengan kerjasama ini, Pegadaian berharap dapat lebih optimal dalam mengembalikan kualitas kredit dengan bantuan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan. Penandatanganan kerjasama ditutup dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama.