BATU BARA | Delinews24.net – Kabar duka yang menyelimuti dunia para jurnalistik di tanah Karo, Jalan Nabung Surbakti, samping gudang Setia Budi Kaban Jahe, Sumatera Utara, pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 03:04 Wib, terjadi kebakaran yang menghebohkan seluruh publik.
Menurut informasi yang diterima, rumah wartawan Tri Brata TV bernama Sempurna Pasaribu (47) diduga dibakar oleh oknum tak dikenal (OTK).
Insiden ini mengundang perhatian kalangan luas, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis media.
Dalam dua pekan terakhir, almarhum Sempurna Pasaribu telah merilis berita tentang maraknya perjudian, narkoba, serta penebangan kayu ilegal di wilayah Karo.
Berita-berita ini mungkin saja menjadi pemicu kebakaran yang terjadi di rumahnya.
Tragisnya, video kebakaran yang beredar di media sosial menunjukkan 4 (empat) korban tewas dalam insiden itu, yaitu, Sempurna Pasaribu istrinya Elfrida Br Ginting, anak mereka Sudi Investasi Pasaribu, serta cucu mereka Loin Sutukur. Informasi mengenai korban ini dikutip dari salah satu media di Facebook.
Mendapatkan informasi tersebut, Aliansi Pers Lintas Desa (PLD) Batu Bara mengutuk keras dugaan pembakaran rumah wartawan yang mengakibatkan satu keluarga tewas terbakar.
Muhammad Hamdani Batu Bara selaku Ketua Harian PLD, beserta tim, meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki motif kebakaran rumah wartawan Tri Brata TV yang ada di Karo.
Mereka menuntut keadilan dan berharap agar kasus ini segera diusut tuntas.
“Viralnya di media sosial terkait dugaan rumah salah satu wartawan di Karo, almarhum Sempurna Pasaribu, yang diduga dibakar oleh oknum tak dikenal, kami mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk secepatnya mengusut tuntas kebakaran rumah wartawan tersebut.
Jika terbukti sengaja dibakar, kami Aliansi Pers Lintas Desa meminta hukuman mati untuk pelakunya,” ucap Hamdani.
Hamdani juga menambahkan bahwa aksi pembakaran rumah wartawan ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan bagi jurnalis semakin meningkat. PLD juga mengingatkan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dan mereka harus dilindungi dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. (Jbond007)