Example floating
Example floating
Agraria

Satgas PKH Selamatkan 4,09 Juta Hektare Hutan dan Aset Negara Rp6,62 Triliun

540
×

Satgas PKH Selamatkan 4,09 Juta Hektare Hutan dan Aset Negara Rp6,62 Triliun

Share this article
Menteri Nusron Wahid: Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

delinews24.net – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikelola secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang merupakan anggota aktif Satgas PKH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam melindungi ekosistem nasional.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Selain penguasaan lahan, kami juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting satwa endemik,” ujar Menteri Nusron usai konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.

Penyelamatan Aset dan Denda Triliunan Rupiah Selain pemulihan fisik lahan, Satgas PKH juga mencatatkan keberhasilan signifikan dalam mengamankan keuangan negara. Total aset senilai Rp6,62 triliun berhasil diamankan, yang terdiri dari:

  • Rp4,28 triliun: Hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
  • Rp2,34 triliun: Hasil penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Sekitar 900 ribu hektare dari lahan yang dikuasai kembali kini dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mitigasi perubahan iklim jangka panjang.

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tindakan tegas juga menyasar korporasi yang membandel. Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH yang dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas Senin (19/01), Presiden secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan.

Rincian pencabutan izin tersebut meliputi:

  • 22 Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan tanaman dengan luas 1.010.592 hektare.
  • 6 Perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Langkah drastis ini diambil setelah audit dipercepat di tiga provinsi pascabencana hidrologi yang melanda sejumlah wilayah, guna memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung lingkungan.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dan dihadiri oleh jajaran petinggi negara lainnya, termasuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga pimpinan TNI dan BPKP. Sinergi lintas lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik mafia tanah dan hutan yang merugikan ekosistem dan ekonomi negara.

Example 120x600