Tapanuli Tengah – 04 November, Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan pemeriksaan lapangan dan sidang panitia di Kecamatan Barus atas permohonan hak pakai atas objek Benteng Barus (Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus) oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kebudayaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk verifikasi kondisi fisik dan status tanah objek benteng, mendengarkan keterangan pemohon dan instansi terkait, serta menilai kesesuaian permohonan dengan ketentuan pertanahan dan tata ruang yang berlaku.
Pemohon mengajukan hak pakai atas objek benteng yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi sebagai aset negara yang akan dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.
Sidang panitia dilaksanakan setelah pemeriksaan lapangan untuk memastikan kejelasan data teknis, administratif, dan yuridis terkait permohonan hak pakai tersebut.
Kami mengajak seluruh masyarakat, pemangku kepentingan lokal, dan instansi terkait untuk berpartisipasi dan memberikan dukungan agar proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan.













