delinews24.net – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan pajak e-commerce tidak akan membebani pelaku usaha mikro. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, usai meninjau implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan pajak transaksi digital.
Batas Omzet dan Kategori Usaha
Tidak kena pajak: Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun
Kena pajak 0,5%: Usaha kecil-menengah (UKM) dengan omzet Rp500 juta/tahun ke atas
(Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace seperti Shopee/Tokopedia)
“Yang di bawah Rp500 juta tidak kena. Ini adil karena UKM dengan omzet segitu sudah bukan kategori mikro,” tegas Iqbal di Kantor Kemendag (4/8/2025).
Mekanisme Pemungutan oleh Marketplace
Berdasarkan PMK 37/2025 (berlaku sejak 14 Juli 2025):
- Pedagang wajib lapor omzet ke platform.
- Marketplace sebagai pemungut (bukan penanggung pajak).
- Tarif 0,5% dari transaksi kotor (sebelum diskon).
- Tanpa kewajiban baru: Hanya penyesuaian administrasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan:
“Ini bukan pajak baru, tapi penataan sistem digital. Marketplace jadi mitra pemungut untuk transaksi yang memenuhi kriteria.”
Kesimpulan:
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ekosistem digital tanpa membebani pelaku usaha kecil. Dengan batasan omzet yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus melindungi UMKM.