Binjai|delinews24.net – STPL Dipertanyakan, Orang Tua Korban Kembali ke Laka Lantas: Surat Disebut Baru Dibuat 30 September 2026, Penanganan laporan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa seorang warga Kabupaten Langkat kembali memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga korban. Pasalnya, terdapat dugaan kejanggalan administratif terkait pembuatan dan penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Binjai.
Dugaan kejanggalan tersebut mencuat saat orang tua korban mendatangi kantor Unit Laka Lantas untuk meminta fisik dokumen STPL sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah mereka laporkan sebelumnya.
Berdasarkan pemahaman awal pihak keluarga, laporan resmi dan dokumen STPL disebut telah dibuat sejak 27 Agustus 2026. Namun, saat dilakukan pengecekan di lokasi dan keluarga meminta dokumen tersebut ditunjukkan, surat STPL yang dimaksud diduga kuat belum pernah diterbitkan sebagaimana mestinya.
Persoalan administratif ini kian janggal setelah pada Rabu (30/9/2026), dokumen STPL tersebut justru baru dibuat dan ditandatangani oleh penyidik bersama orang tua korban.
Tak hanya perbedaan tanggal penerbitan yang mencolok, proses pembuatan dokumen pada 30 September tersebut juga diwarnai sorotan lain. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyidik utama yang menangani perkara dilaporkan tidak berada di tempat saat proses penandatanganan berlangsung. Dokumen tersebut lantas disusun oleh rekan penyidik lain atas arahan atau perintah dari Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas.
Kondisi ini menyisakan keraguan mendalam bagi orang tua korban. Pihak keluarga mempertanyakan kepastian status hukum administrasi laporan mereka. Apabila STPL memang telah sah diterbitkan pada 27 Agustus 2026, keluarga mempertanyakan urgensi pembuatan dan penandatanganan ulang dokumen tersebut pada akhir September. Sebaliknya, jika dokumen tersebut baru resmi dibuat pada 30 September 2026, timbul pertanyaan terkait status penanganan laporan yang telah mengendap selama lebih dari satu bulan.
Pihak keluarga korban berharap penuh agar perkara kecelakaan lalu lintas yang merugikan anggota keluarga mereka dapat ditangani secara akuntabel, transparan, dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian yang berlaku.
“Pertanyaan sederhana kami, jika laporan dan STPL memang sudah dibuat sebelumnya pada Agustus, mengapa dokumen tersebut baru dibuat dan ditandatangani kembali pada 30 September?” ujar pihak keluarga yang meminta kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut.
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Kasat Lantas maupun Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Binjai. Poin penjelas yang dikonfirmasi mencakup kronologi penanganan berkas, tanggal pasti penerbitan STPL, legalitas penandatanganan dokumen oleh penyidik pengganti, serta perkembangan substantif atas penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban masih menunggu penjelasan terbuka dan rinci dari jajaran Satlantas Polres Binjai guna membuat terang duduk perkara dan menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.







