Lubuk Pakam || Delinews24.net – Korupsi sebagai musuh bersama rakyat yang termasuk kedalam golongan extraordenari crime, namun sepertinya dianggap sepele oleh kejari Deliserdang.
Dugaan ini didasarkan adanya aduan masyarakat yang telah dilayangkan selama 3 bulan tanpa diproses, seperti apa yang disampaikan Syahbudi salah satu pelapor warga Desa Tanjung Garbus 1 terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung Garbus 1 Kecamatan Lubuk Pakam yang merugikan negara sebesar kurang lebih 450 Juta Rupiah.
Dirinya mengatakan selama kurang lebih 3 bulan Dumas yang dilayangkan tidak diproses terkesan ada pembiaran.
” saya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Desa yang diduga dilakukan Pemerintahan desa Tanjung Garbus 1 ke Kajari Deliserdang, namun sudah 3 bulan tanpa proses”, terang Syahbudi kepada awak media dalam keterangan persnya.
Lebih jauh disebutnya, kita menyoroti penggunaan dana desa yang tak tepat seperti pengalokasian ke PAUD DESA yang fakta nya Paud Desa tersebut diduga belum memiliki surat ijin operasional dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Dirinya juga menyebutkan dalam jajaran Pemerintahan Desa Tanjung Garbus 1 sarat dengan tindakan KKN.
” Kalau kita telisik lagi kedalam struktur Pemerintahan Desa yang terlihat jelas aroma KKN dimana ketua BPD merupakan abang angkat Kepala Desa, Sekretaris Desa merupakan adik ipar Kepala Desa, dan dalam membeli kebutuhan barang dan jasa kepala desa diduga melakukannya sendiri “, ketus Sekretaris Perkumpulan LSM Penjara Deliserdang ini.
Lebih kecewanya lanjut Syahbudi, diduga Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran melakukan tindakan diskriminasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa. Hal ini terlihat kala adanya pengalihan pembangunan yang sudah dianggarkan, seperti pembangunan di Gg. Kenangan Dusun I yang di anggarkan di APBDes tahun 2021 dan perubahannya tetapi kenyataannya dialihkan ke Gg. Masjid yang notabene sudah pernah dibangun dengan Dana Desa sebelumnya.
Walau dirinya mengaku sangat kecewa dengan kinerja Kops Adhiyaksa kajari Deliserdang, Syahbudi sebagai warga Negara yang baik tetap berharap agar Kajari Deliserdang dapat melaksanakan tupoksinya sebagai APH untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Dumasnya, tutup Syahbudi dalam keterangan persnya. Rabu (25/05/22).