delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan tahun anggaran 2025. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Jakarta, Kamis (16/04/2026), Menteri Nusron menegaskan target “zero berkas” untuk tunggakan di tiga kuartal pertama tahun lalu.
Sejak kuartal IV tahun 2025, kementerian telah berhasil menekan jumlah berkas hingga angka 22.000. Meski tren menunjukkan penurunan, Menteri Nusron meminta jajarannya tidak lengah dalam mewujudkan tertib pelayanan publik.
“Progresnya sudah bagus, tapi target kita berkas yang masuk di Q1, Q2, dan Q3 tahun 2025 sudah harus zero berkas. Di akhir bulan Mei 2026 berkas Q1 2025 harus tuntas, dan di akhir Juni 2026 berkas Q2 2025 selesai,” tegas Menteri Nusron di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.
Strategi ‘Cleansing’ dan Mitigasi Sistem
Untuk memastikan hambatan serupa tidak terulang di masa depan, Menteri Nusron meminta para Direktur Jenderal dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menyusun strategi cleansing data serta mitigasi yang komprehensif. Fokus utama terletak pada dua aspek: pembaruan teknologi (IT) dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) melaporkan bahwa secara nasional, pengurangan berkas tetap berjalan signifikan meski sempat terpotong libur hari raya yang panjang. Tercatat ada penurunan tambahan sebanyak 12.285 berkas baru-baru ini.
Kendala di Lapangan: Sengketa dan Berkas Tidak Lengkap
Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengungkapkan bahwa tidak semua keterlambatan disebabkan oleh kendala administratif internal. Terdapat faktor eksternal yang membuat berkas tertahan di Kantor Pertanahan (Kantah), di antaranya:
- Sengketa Lahan: Adanya klaim tumpang tindih yang memerlukan mediasi atau jalur hukum.
- Masalah Batas: Ketidaksepakatan batas fisik tanah dengan tetangga atau kawasan tertentu.
- Kelengkapan Pemohon: Menunggu pemohon melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang.
Komitmen Kantor Wilayah
Menteri Nusron secara khusus mengimbau Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi yang masih memiliki rapor merah atau tunggakan tinggi untuk segera menggelar rapat koordinasi internal. Tujuannya adalah memetakan hambatan spesifik di setiap wilayah dan mencari solusi percepatan sebelum tenggat waktu Mei dan Juni berakhir.
Rapat Pimpinan ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi guna memastikan sinkronisasi kebijakan dari pusat hingga daerah.













