delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan merupakan bagian integral dari pelaksanaan Reforma Agraria (RA). Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (21/1/2026), Menteri Nusron menyatakan bahwa langkah awal RA adalah dengan menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron.
Tiga Sumber Utama TORA dan Pembagian Kewenangan
Menteri Nusron memaparkan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama dengan kewenangan yang berbeda:
- Tanah di Kawasan Hutan: Penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
- Tanah di Luar Kawasan Hutan: Penetapan objek RA menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lain untuk didistribusikan.
- Tanah Hasil Penyelesaian Konflik Agraria: Termasuk konflik di kawasan hutan.
Adapun penetapan subjek atau penerima manfaat RA merupakan kewenangan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Lima Tipologi Konflik Agraria yang Harus Diselesaikan
Lebih lanjut, Menteri Nusron menguraikan lima tipologi konflik agraria yang menjadi sumber TORA ketiga:
- Konflik tanah masyarakat dengan tanah negara di bawah BUMN.
- Konflik tanah masyarakat dengan tanah non-kawasan hutan (ditangani Kementerian ATR/BPN).
- Konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi (melibatkan Kementerian Desa dan Kementerian Transmigrasi).
- Konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan (kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
- Konflik tanah masyarakat dengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian/lembaga pengguna barang dan pemerintah daerah.
Sorotan DPR: Kawasan Hutan Sebagai Sumber TORA Terbesar
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam kesempatan yang sama menegaskan keterkaitan erat masalah RA antar-kementerian, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menyebut kawasan hutan sebagai penyumbang terbesar TORA yang langsung menyangkut hajat hidup masyarakat.
“ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” jelas Saan Mustopa.
Rapat kerja ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara terkait, antara lain Ketua Tim Pansus DPR RI, Siti Hediarti Soeharto; Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto; Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; dan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki. Kehadiran mereka menunjukkan pendekatan kolaboratif untuk menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif, dari hulu ke hilir, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.













