Asahan|delinews24.net – Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP TERKAM) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Asahan untuk segera memanggil dan memeriksa Joe Tjang, pemilik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA). Desakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana dalam pembangunan dermaga permanen milik perusahaannya yang diduga berdiri di atas alur Sungai Asahan, Jalan Tanjung Barombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai.
Ketua Umum TERKAM, Edi Hasibuan, dalam pernyataannya kepada media, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap Joe Tjang, tetapi juga terhadap seluruh pihak terkait yang terlibat dalam pemberian izin untuk bangunan tersebut.
“Mereka diduga telah melanggar sejumlah aturan Kementerian PUPR. Bahkan dalam proses pembangunan itu diduga ada tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam Ayat a dan b Pasal 68 UU RI Nomor 17 Tahun 2019. Kami meminta agar polisi tak lagi mengulur waktu untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” tegas Edi Hasibuan, yang akrab disapa Ulam Raja, Rabu (20/8/2025).
Proses Hukum yang Berjalan
Laporan resmi TERKAM atas dugaan pelanggaran ini pertama kali diajukan ke Polda Sumatera Utara pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Pendahuluan (SP3D) bernomor B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2025, penyelidikan kasus ini dilimpahkan ke Polres Asahan untuk ditindaklanjuti.
Pada Senin (21/7/2025) bulan lalu, sejumlah pengurus DPP TERKAM telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan terkait laporan mereka.
Tudingan Intervensi dan Upaya Pelemahan
Edi Hasibuan tidak menampik adanya upaya intervensi dalam proses hukum ini. Ia menuding Joe Tjang kerap dapat melepaskan diri dari konsekuensi hukum. Hal ini, menurutnya, terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Asahan, dimana Joe Tjang diduga melakukan manuver sehingga hasil RDP hanya berujung pada notulen tanpa tindak lanjut yang konkret, meski diketahui izin dari Dinas PTSP Kabupaten Asahan tidak sesuai dengan bangunan yang didirikan.
“Kami akan terus mengingatkan agar Polisi jangan sampai terpedaya dengan orang ini. Semua mau dia suap. Joe Tjang bersama Humasnya juga sudah datang ke kantor kami dan berusaha untuk menghentikan TERKAM, tapi kami tidak terpengaruh dengan hal itu,” pungkas Edi dengan tegas.
TERKAM menyatakan akan terus mendorong proses hukum ini hingga tuntas dan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat, baik dari sisi pengusaha maupun oknum aparat yang mungkin memberikan izin melanggar hukum. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dan menjadi contoh penegakan hukum di sektor sumber daya air dan tata ruang.