Example floating
Example floating
Agraria

Terobosan Hukum: Tanah Pesantren Kini Bisa Langsung Jadi Hak Milik Yayasan, Ini Syaratnya

659
×

Terobosan Hukum: Tanah Pesantren Kini Bisa Langsung Jadi Hak Milik Yayasan, Ini Syaratnya

Share this article
Tak Perlu HGB, Yayasan Keagamaan Kini Bisa Miliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas Nama Lembaga

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk segera memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2026).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, dengan adanya peraturan yang berlaku, diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” tegas Menteri Nusron.

Menurutnya, praktik “titip nama” kepemilikan tanah kepada individu yang selama ini banyak dilakukan yayasan sangat berisiko memicu konflik internal maupun sengketa lahan di masa depan. Dengan aturan baru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara transparan dan berkelanjutan atas nama institusi.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme khusus untuk penetapan yayasan sebagai subjek hukum. Prosesnya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Meskipun jalur hukum telah dibuka, Menteri Nusron menyayangkan masih minimnya lembaga yang memanfaatkan fasilitas ini. “Kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tuturnya.

Ia berharap kepastian hukum melalui SHM ini dapat menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan sehingga tetap aman untuk kepentingan sosial dan pendidikan umat.

Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kanwil Kemenag Banten Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.

Example 120x600