Example floating
Example floating
Agraria

Transparan dan Tanpa Pungli! Sekjen ATR/BPN Beberkan Aturan Baru Urus Tanah Cepat di 2026

549
×

Transparan dan Tanpa Pungli! Sekjen ATR/BPN Beberkan Aturan Baru Urus Tanah Cepat di 2026

Share this article
Sekjen ATR/BPN Beberkan Aturan Baru Urus Tanah Cepat di 2026
Sekjen ATR/BPN Beberkan Aturan Baru Urus Tanah Cepat di 2026

Jakarta|delinews24.net  – Sekjen ATR/BPN Beberkan Aturan Baru Urus Tanah Cepat di 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan secara rinci implementasi tiga transformasi besar layanan pertanahan dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Ketiga inovasi mendasar tersebut mencakup layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menjawab ekspektasi publik, mengingat sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN berorientasi langsung pada pelayanan masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Detail Rincian Tiga Layanan Baru

Pengukuran Terjadwal (Maksimal 12 Hari): Memberikan kepastian jadwal ukur dengan masa tunggu paling lama 7 hari, dilanjutkan pengerjaan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari. Saat ini, sistem ini telah diimplementasikan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia.

Peralihan Hak Terintegrasi (Maksimal 10 Hari): Alur balik nama dipangkas secara ketat, meliputi verifikasi BPHTB di Pemda (3 hari), pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT (2 hari), serta penyelesaian sertifikat di Kantah (5 hari setelah pembayaran PNBP).

Organisasi Berbasis Wilayah: Kepala Seksi (Kasi) kini bertanggung jawab penuh menguasai seluruh aspek teknis pertanahan berbasis kelurahan atau kecamatan. Sebagai proyek percontohan awal, skema ini diterapkan di 10 Kantah (Kota Medan, Denpasar, Kab. Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kab. Sragen, Kab. Gresik, Kab. Demak, Kab. Tabanan, dan Kab. Bandung).

Penguatan Sinergi Pemda dan Antar-Lembaga

Guna menjamin kelancaran sistem terintegrasi ini, Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah lewat Surat Edaran Bersama dengan Kemendagri. Kerja sama mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan (NIB dan NOP) serta optimalisasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dalam konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Turut hadir Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari yang menyampaikan arahan program KIP Kuliah, serta Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.

Example 120x600