Example floating
Example floating
--> Sumatera Utara

Tuntutan Hak Beras hingga Jubelium Tak Berdasar Hukum, Majelis Hakim PN Medan Menangkan PTPN I Regional 1

549
×

Tuntutan Hak Beras hingga Jubelium Tak Berdasar Hukum, Majelis Hakim PN Medan Menangkan PTPN I Regional 1

Share this article
Dikawal Komisi Yudisial, Putusan E-Court PHI Medan Menangkan PTPN I Regional I

Medan|delinews24.net – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (sekarang PTPN I Regional I). Gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp10,24 miliar tersebut resmi diputus secara e-court pada Jumat (17/07/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang diakses pada Senin (20/07/2026), perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum, didampingi Surya Dharma dan Rapnauli Purba masing-masing sebagai hakim anggota.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Firman Nasution dan kawan-kawan melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan & Rekan. Para penggugat menuntut pembayaran hak bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium).

Dipertimbangkan Berdasarkan Fakta Hukum dan Peraturan Berlaku

Kuasa Hukum PTPN I Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Julisman dan Refo Arif Nasution, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis hakim menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga seluruh gugatan ditolak,” ujar Julisman.

Julisman merinci pertimbangan hukum terkait tiga poin utama gugatan tersebut:

  1. Bantuan Beras Pensiun: Telah diatur tegas dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009 bahwa pekerja yang pensiun sejak 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi diri maupun keluarganya.
  2. Kekurangan PhDP: Skema pembayaran dana pensiun telah mengacu pada SK Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tertanggal 8 Maret 2024. Bahkan, nominal dana pensiun yang diterima para pensiunan tercatat lebih besar dibandingkan standar minimal dalam regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan.
  3. Penghargaan Masa Kerja 25 Tahun (Jubelium): Perusahaan telah menyalurkan penghargaan setara harga emas berdasarkan Perjanjian Bersama dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) tertanggal 28 April 2023, ditambah penghargaan berupa lima kali gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Proses Persidangan Dikawal Komisi Yudisial

Selama proses persidangan berlangsung, perkara ini menyedot perhatian besar dari jajaran pensiunan PTPN II yang hadir secara rutin. Di samping itu, jalannya persidangan juga mendapat pemantauan langsung dari Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sumatera Utara guna menjamin transparansi dan integritas hukum.

Julisman menambahkan bahwa putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan yang hakiki karena berpijak pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, dan kesepakatan PKB yang sah.

Example 120x600