Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Setelah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan usulan mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, usulan tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Kedua belas provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Perluasan ke 17 Provinsi dengan Pendekatan Komprehensif
Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta klarifikasi ke pemerintah daerah.
“Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjut Wamen Ossy.
Tahapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR), untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Dukungan Lintas Kementerian/Lembaga
Wamen Ossy menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam percepatan penetapan LSD, mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.
Rakortas ini turut dihadiri Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kemenko Bidang Pangan.













