delinews24.net – Wamen ATR/BPN sebut Nilai Tanah Dinamis, Peran Penilai Penting dalam Pembangunan Kawasan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya integrasi menyeluruh antara data hak atas tanah, rencana tata ruang, dan nilai tanah. Langkah strategis ini dinilai kunci dalam mengurai berbagai persoalan tata ruang serta percepatan pembangunan wilayah secara berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang digelar oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring pada Kamis (08/10/2026). Seminar bertajuk “Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy” tersebut turut dibuka oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati.
Dalam paparannya, Wamen Ossy menyoroti kondisi lapangan di mana data hak, tata ruang, dan nilai tanah sering kali masih berjalan dalam sistem terfragmentasi. Padahal, ketiga variabel tersebut berada pada hamparan bidang tanah yang sama. Oleh karena itu, skema kebijakan perlu bertransformasi dari One Map menuju One Parcel, hingga menjadi One Integrated Land Information Ecosystem.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan,” ujar Wamen Ossy.
Ia menjelaskan bahwa nilai ekonomis suatu bidang tanah bersifat sangat dinamis dan dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti aksesibilitas, perkembangan infrastruktur, serta geliat aktivitas ekonomi wilayah. Walaupun fisik dan luas tanah tidak berubah, nilai ekonomisnya dapat melonjak drastis akibat perubahan tata ruang.
Dalam konteks ini, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki posisi strategis untuk membaca dan mengalkulasi perubahan nilai tanah secara objektif. Informasi nilai tanah yang presisi dibutuhkan pemerintah untuk membaca perkembangan kawasan sekaligus memperhitungkan dampak ekonomi dari kebijakan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda. Ketika ketiganya terhubung, kita tidak hanya tahu di mana tanah berada, tetapi juga siapa pemiliknya, apa yang dapat dibangun di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” tegasnya.
Melalui integrasi data berbasis ekosistem digital ini, Kementerian ATR/BPN bersama para pemangku kepentingan berharap dapat mewujudkan kepastian hukum, transparansi nilai properti, serta efektivitas perencanaan tata ruang nasional di masa depan.













